Gorontalo– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen. Penandatanganan tersebut berlangsung di Hotel Alia Kwitang, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024), yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin bersama Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan adanya sinergi antara Pemprov dan Pemda kabupaten/kota dalam pemungutan pajak daerah, terutama berkaitan dengan opsen pajak. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Sinergitas ini penting untuk memastikan optimalisasi penerimaan pajak sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Rudy.
Rudy memaparkan bahwa berdasarkan audit BPK RI tahun 2024, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo mencapai lebih dari Rp25 miliar. Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2023 pun hanya mencapai 21%. Namun, berkat kebijakan pemberian insentif pajak di tahun 2024, tingkat kepatuhan meningkat menjadi 40,72% pada Oktober 2024.
“Ini menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah mampu meningkatkan kepatuhan. Namun, peran aktif pemerintah kabupaten/kota juga sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan ini,” tegasnya.
Rudy juga menegaskan pentingnya sinergi pendanaan dan operasional di lapangan untuk menunjang kerja sama ini.
“Jangan semua menjadi beban pemerintah provinsi. Perlu sinergi yang nyata antara Pemprov dan Pemda, termasuk dalam pendanaan operasional Samsat dan penegakan hukum seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa pemungutan pajak daerah yang terkait opsen PKB, BBNKB, dan MBLB akan dimulai pada 5 Januari 2025. Pemerintah daerah diminta segera mempersiapkan beberapa hal, di antaranya:
1. Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB.
2. Dukungan terhadap pelaksanaan opsen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Sinergi pendanaan dan kegiatan yang dituangkan dalam PKS.
4. Penyesuaian dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk memastikan keberlanjutan program ini.
Maurits menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan fondasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat tata kelola pajak yang transparan dan akuntabel.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gorontalo. Sinergi yang baik antara Pemprov dan Pemda menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program ini.
(d10)












