Investigasi Temukan Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan Usaha Tani di wanguk Indramayu 

DAILYPOST.ID , Indramayu – Sebuah proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, senilai Rp 184.266.000,00, diduga bermasalah. Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Indramayu TA. 2025 ini, dikerjakan oleh CV. BAHAGIA PULANG KERJA dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, dimulai sejak 7 Agustus 2025 dan dijadwalkan selesai pada 4 November 2025. Namun, dalam prosesnya, ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Waryono mengungkapkan, beberapa temuan yang mencurigakan antara lain dugaan pengurangan volume rabat beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, pengawasan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu selaku pihak yang bertanggung jawab, diduga tidak optimal sehingga membuka celah terjadinya praktik yang tidak benar.

“Kami menemukan adanya indikasi pengurangan volume rabat beton. Ini jelas merugikan karena kualitas jalan akan berkurang,” ujar Waryono. “Selain itu, kami juga melihat pengawasan dari dinas terkait seperti tidak ada. Ini sangat kami sayangkan,” tambahnya.q

Selain itu, tim investigasi juga menemukan adanya dugaan galian di samping begisting yang dapat mempengaruhi kekuatan konstruksi, kualitas pekerjaan yang terindikasi asal-asalan, dugaan galian tengah untuk pengambilan sampel (coring) yang tidak sesuai prosedur, tidak dilaksanakannya splent dan pemadatan sesuai ketentuan, serta penggunaan besi dowel yang tidak sesuai spesifikasi.

Temuan-temuan ini telah dilaporkan kepada pihak-pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti. Waryono berharap, Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti bersalah.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version