Indramayu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kajian terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bapemperda DPRD Indramayu sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda, perwakilan Asisten Administrasi Umum Setda, BKPSDM, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi struktur organisasi perangkat daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Perwakilan Bagian Hukum Setda menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan penataan kelembagaan sekaligus penguatan pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Indramayu disebut telah beberapa kali melakukan perubahan struktur organisasi, sehingga diperlukan penyesuaian terbaru guna memastikan keselarasan fungsi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaan.
Sementara itu, Bagian Organisasi Setda memaparkan sejumlah rencana strategis, di antaranya penggabungan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Urusan kebudayaan direncanakan dilebur ke dalam Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, sedangkan pengendalian penduduk dan keluarga berencana akan dialihkan ke Dinas Kesehatan. Adapun urusan pemberdayaan perempuan direncanakan digabung dengan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.

Rencana perampingan kelembagaan juga menjadi sorotan. Sebanyak 26 perangkat daerah direncanakan mengalami penurunan tipe, termasuk Sekretariat DPRD yang akan berubah dari tipe A menjadi tipe B. Perubahan ini diperkirakan berdampak pada pengurangan jabatan struktural dari 569 menjadi 468 posisi.
Dari sisi kepegawaian, BKPSDM menyampaikan bahwa restrukturisasi turut berdampak pada penataan jabatan di tingkat kecamatan. Pengurangan kepala seksi diperkirakan mempengaruhi sekitar 26 pejabat yang perlu disesuaikan penempatannya.
Dalam diskusi, Ketua Bapemperda H. Dalam menekankan pentingnya transparansi data skoring dan tipologi perangkat daerah. Ia juga mempertanyakan posisi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih bertipe B. Menanggapi hal itu, Bagian Organisasi Setda memastikan bahwa data skoring telah tersedia dan akan disampaikan sebagai bahan kajian lanjutan.
Disebutkan pula bahwa penetapan tipologi Disdukcapil telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait, dengan mempertimbangkan aspek anggaran serta sumber daya manusia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Anggota Bapemperda lainnya, Muhaemin, menyoroti pentingnya pengelolaan aset dan potensi kekosongan jabatan akibat restrukturisasi. Ia juga meminta penjelasan terkait tipologi kecamatan, khususnya Kecamatan Pasekan. Sementara Bhisma Panji Dhewanthara menilai perubahan SOTK kali ini lebih realistis dan berbasis kebutuhan riil daerah.
Menjawab hal tersebut, Bagian Organisasi Setda menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, Kecamatan Pasekan memperoleh skor di atas 700 sehingga dikategorikan sebagai kecamatan tipe A.
Melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Indramayu berharap perubahan Raperda dapat menghasilkan struktur kelembagaan yang lebih proporsional, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ()













