, KABUPATEN TANGERANG – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat karena dinilai lebih mudah, transparan, dan terhindar dari risiko penipuan.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa perantara untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses yang dijalani justru tidak kunjung selesai.
“Saya coba lewat kuasa sejak tahun lalu, tapi tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri, dan ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur di loket,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Ia mengaku sempat khawatir prosesnya akan rumit dan berbelit. Namun setelah datang langsung, pelayanan yang diterima justru lebih sederhana dan jelas.
“Ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Petugasnya komunikatif dan langsung membantu sejak awal,” katanya.
Zakia menambahkan, seluruh informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh hanya dengan mendatangi satu loket, sehingga memberikan kepastian dan ketenangan dalam proses pengurusan.
Hal serupa juga disampaikan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri untuk menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.
“Karena ini milik saya sendiri, lebih baik urus langsung. Informasi dari petugas juga jelas, mulai dari tahapan hingga pembayaran,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, tersedia juga program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. (*)













