, KABUPATEN SEMARANG – Inovasi layanan pertanahan terus menunjukkan hasil positif. Di Kabupaten Semarang, proses penghapusan hak tanggungan atau roya kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Hal ini dirasakan langsung oleh Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, yang untuk pertama kalinya mengurus sendiri administrasi pertanahannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungan sangat cepat,” ujarnya.
Suparmi mengaku sebelumnya sempat mencari informasi terkait persyaratan roya. Setelah seluruh dokumen dilengkapi, ia kembali datang ke kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan.
“Setelah berkas lengkap, saya tinggal membayar Surat Perintah Setor (SPS), lalu langsung diproses dengan cepat,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa percepatan layanan tersebut merupakan bagian dari inovasi Roya Layanan Lima Menit (RALALI) yang diterapkan di wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, melalui program ini, waktu pelayanan di loket untuk setiap pemohon hanya berkisar tiga hingga lima menit.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang mengurus secara mandiri tanpa kuasa, sehingga mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahan,” ujar Wahyu.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.













