, Indramayu, Selasa (14/10/2025) – Proyek rekonstruksi jalan di Jalan Karangsong, Indramayu, menjadi sorotan tajam akibat minimnya informasi yang diberikan kepada publik. Papan proyek yang seharusnya memuat detail penting seperti panjang, lebar, dan tinggi kegiatan cor beton, justru tidak mencantumkan informasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek yang didanai dari APBD ini.
Ketidakjelasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana dana pajak mereka digunakan, termasuk dalam proyek-proyek infrastruktur seperti ini.
“Kami sebagai warga sangat kecewa dengan kurangnya informasi yang diberikan. Bagaimana kami bisa mengawasi jalannya proyek jika detailnya saja tidak jelas?” ujar salah seorang warga Karangsong yang enggan disebutkan namanya.

Proyek rekonstruksi jalan ini sendiri merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu dengan nama pekerjaan Rekonstruksi Jalan Oto Iskandardinata. Sumber dana berasal dari APBD TA 2025 dengan biaya pelaksanaan mencapai Rp 1.454.444.000. Pelaksana proyek adalah CV. Jayason Wijaya Indramayu dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, ketiadaan informasi detail mengenai volume pekerjaan menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menduga ada indikasi pengurangan volume atau bahkan praktik korupsi dalam proyek ini.
“Kami mendesak DPUPR Kabupaten Indramayu untuk segera memberikan klarifikasi dan membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya,” tegas seorang tokoh masyarakat yang juga aktif dalam kegiatan pengawasan pembangunan.
Selain itu, kalangan aktivis antikorupsi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Mereka menilai, seharusnya DPUPR sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan semua informasi proyek terpampang jelas di papan proyek.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk lebih serius dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.












