https://wa.wizard.id/003a1b

Jasa Suntik Payudara Berujung Petaka, Satu Pasien Tewas Akibat Kolagen Cair

Dailypost.id
Silikon Payudara. (Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID , Bandung– Kasus skandal jasa suntik payudara ilegal mengguncang publik setelah satu pasien tewas akibat disuntik kolagen cair oleh pelaku bernama Testy alias Tasdik (56). Praktik ilegal ini terungkap setelah salah satu korban mengalami luka berat akibat suntikan tersebut, dan akhirnya melapor ke Polresta Bandung. Penyelidikan polisi membongkar fakta-fakta mengerikan, termasuk penggunaan kolagen yang sudah kadaluarsa dan praktik ilegal yang berlangsung sejak tahun 2001.

Kepala Kepolisian Resort Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, memberikan keterangan pada Senin (24/7/2023) terkait kejadian tragis ini. “Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam, dan merasa terbakar di bagian dadanya,” ujarnya.

Korban yang merupakan warga Cianjur berusaha untuk memiliki bentuk tubuh yang diinginkannya dengan cara menyuntikkan kolagen cair di beberapa bagian tubuh. Namun, harapannya berubah menjadi petaka karena suntikan tersebut menyebabkan rasa sakit sekujur tubuhnya.

Tersangka Testy ditangkap bersama barang bukti berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya yang tidak memiliki izin edar. Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa korban dari praktik suntik ilegal ini tidak hanya warga Cianjur saja, melainkan ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia sekitar bulan Juni 2023. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus kematian tersebut dan melakukan konfirmasi dengan pihak keluarga korban.

Ternyata, kolagen yang digunakan oleh tersangka sudah kadaluarsa sejak tahun 2021, menambah tingkat kekhawatiran atas keamanan pasien yang disuntik. Testy, yang telah membuka praktik suntik payudara sejak 2001 silam, mengaku menyuntikkan rata-rata empat pasien per bulannya dengan tarif bermacam-macam, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Pelaku juga mengakui bahwa ada beberapa pasien yang membayar dengan sistem kredit, bahkan ada yang belum sama sekali membayar sebelum meninggal dunia. Selama puluhan tahun ini, pelaku menyatakan dirinya juga menyuntikkan tubuhnya sendiri untuk menyerupai wanita.

Kusworo menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menggugah perhatian masyarakat akan risiko dan bahaya dari praktik medis ilegal, serta pentingnya memastikan keamanan dalam melakukan perawatan kesehatan. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah praktik ilegal semacam ini untuk tidak terulang lagi di masa depan.

(vp)
Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version