, Gorontalo – Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 maka Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN dilingkup Dishub Gorontalo. Bertempat di Ruang Rapat Poboide, Dishub Gorontalo, Selasa (24/10/2023).
Kadis Perhubungan (Kadishub) Gorontalo, Jamal Nganro dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, penandatangan pakta integritas dan pengucapan ikrar netralitas ASN untuk mendorong seluruh pegawai ASN dilingkup Dishub Gorontalo untuk dapat menjaga netralitas ASN jelang pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024.
Menurut Jamal dalam Pemilu 2024 pegawai ASN tetap memiliki haknya untuk memilih. Tetapi ia berharap tanpa masuk dalam politik praktis dan menjauhi intimidasi, provokasi dan pengaruh dari pihak manapun.
“Bapak dan ibu berhak untuk memilih, namun itu hanya cukup dalam hati, tidak perlu diungkapkan dan diceritakan kepada orang lain tujuannya agar ini tidak terjadi pertentangan diantara kita,” ungkap Kadis Jamal.
Kata Jamal sebagai ASN yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tentu harus bersikap netral dan tidak melakukan tindakan-tindakan provokasi untuk memihak kepada calon pasangan tertentu.
“Dengan adanya penandatangan pakta integritas dan pengucapan ikrar ini saya pikir semua aturannya jelas, kita sebagai ASN yang bertugas untuk melakukan pelayanan kepada publik dituntut untuk bersikap netral,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dimulai dengan penandatangan pakta integritas oleh Kadishub Gorontalo, Jamal Nganro kemudian dilanjutkan Pegawai Dishub Gorontalo secara bergantian disaksikan langsung oleh Kadishub Jamal serta saksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Romi Lela. Setelah itu dilanjutkan dengan pengucapan ikrar netralitas ASN oleh seluruh pegawai lingkup Dishub Gorontalo serta diakhir dengan foto bersama.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan bersama sebagai upaya menjaga netralitas dan profesionalitas Pegawai Aparatur Sipil Negara agar terhindar dari hal-hal yang berbau politik uang, penggunaan media sosial yang tidak bijak, konflik kepentingan hingga intimidasi untuk memihak pasangan calon tertentu.
Jefri Potabuga












