Kajari Simeulue Komit Lanjutkan Kasus SPPD DPRK

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Simeulue – Terkait kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK, Kepala Kejaksaan Negri Simeulue (Kajari) R. Hari Wibowo, tetap berkomitmen melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas. Hal itu disampaikan pada Rabu (19/05/) di kantor Kejaksaan Simeulue.

“Tidak ada kata untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, kita akan melanjutkan sampai tuntas,” tegas kajari Simeulue.

Kajari Simeulue melalui Kasih Intel Muhasnan, yang didampingi Dedet Darmadi selaku ketua tim JPN dan Abrian Rahmat juga menjelaskan, pada tanggal 17 februari lalu sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD Bodong menggugat beberapa instansi salah satunya Kejaksaan Negeri Simeulue.

“Dari gugatan tersebut ada empat kali pertemuan dalam tahapan mediasi dari pihak Kejari dengan anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD, namun mediasi tersebut berujung gagal,” jelasnya.

Sehingga lanjut Muhasnan, setelah melalui proses pihaknya mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Simeulue dimana perkara yang diajukan oleh penggugat bukan perkara perdata.

“Dalam putusan sela Eksepsi Kejari diterima oleh Pengadilan Negri Simeulue intinya gugatan sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD tidak dapat diterima,” imbuhnya. (Daily19/Helman)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version