, BOLMONG – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pengukuran yang tertib dan akurat.
Melalui program PTSL, masyarakat diimbau untuk ikut berpartisipasi aktif dengan melengkapi dokumen persyaratan dan hadir saat proses pengukuran berlangsung.
Pihak Kantah Bolmong menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting agar administrasi pertanahan dapat berjalan lebih tertata, aman, dan terpercaya.
“Tanah terukur, masyarakat makmur,” menjadi semangat dalam pelaksanaan program tersebut.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow juga membuka layanan pengaduan dan informasi bagi masyarakat melalui hotline pengaduan 0811-1068-0000 dan layanan WhatsApp 0853-4021-1564.













