GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Sosialisasi Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah (Gereja), Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gereja Protestan Indonesia Gorontalo (GPIG), Kota Gorontalo, tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah atau gereja di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah unsur terkait, termasuk Koordinator Wilayah Sinode se-Provinsi Gorontalo. Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil BPN Gorontalo menyampaikan informasi mengenai pentingnya sertipikasi tanah rumah ibadah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Sertipikasi tanah rumah ibadah dinilai penting untuk memastikan status dan kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat, aset keagamaan dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertipikasi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi para peserta untuk memperoleh informasi terkait proses dan ketentuan pendaftaran tanah rumah ibadah. Hal ini diharapkan dapat membantu pengelola gereja dalam melengkapi administrasi pertanahan yang diperlukan.
Percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Kepastian hukum atas tanah gereja diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan sekaligus mendukung keberlangsungan pemanfaatannya bagi umat. Dengan status tanah yang jelas dan terdokumentasi, rumah ibadah dapat terus dimanfaatkan secara aman untuk kegiatan keagamaan.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo juga terus mendorong masyarakat dan pengelola rumah ibadah untuk memastikan aset tanah yang digunakan telah memiliki dokumen pertanahan yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tersebut, diharapkan semakin banyak tanah rumah ibadah di Provinsi Gorontalo yang dapat segera disertipikatkan sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan untuk jangka panjang.













