Jakarta– Kasus suap yang melibatkan eks kader PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, kembali mencuri perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dugaan obstruction of justice (OOJ) dalam penyidikan kasus Harun Masiku.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan mengarah pada keterlibatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, serta DTI yang merupakan orang kepercayaan Hasto. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Keputusan ini mengonfirmasi informasi yang beredar di media sosial sejak Selasa pagi yang menyebutkan status tersangka Hasto.
Meskipun sudah berstatus tersangka, sejumlah pertanyaan muncul mengenai lamanya proses penyidikan kasus ini, yang sudah dimulai sejak tahun 2019. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK memerlukan waktu untuk menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan petunjuk yang menguatkan keputusan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Proses penyidikan ini memerlukan waktu untuk mendapatkan banyak bukti yang memperkuat keyakinan kami,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).
Berikut adalah sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Hasto dalam kasus ini:
- Harun Masiku Ditempatkan di Dapil 1 Sumsel
Kasus ini bermula ketika Hasto menempatkan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan, meskipun Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan. Harun hanya mendapatkan 5.878 suara, sementara caleg lainnya, Riezky Aprilia, meraih 44.402 suara. Meskipun Riezky berhak menerima limpahan suara dari Nazarudin Kiemas yang telah meninggal, Hasto melakukan berbagai upaya untuk memenangkan Harun, salah satunya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. - Langkah Hasto untuk Memenangkan Harun
Selain mengajukan judicial review, Hasto juga menandatangani surat permohonan judicial review pada 5 Agustus 2019. Semua langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Harun Masiku dapat menggantikan kursi yang seharusnya diterima oleh Riezky Aprilia.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak penting dalam dunia politik, serta membuka kembali isu-isu besar terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilu. KPK diharapkan dapat terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat.
(d10)












