Sijunjung, 18 September 2025 — Kasus pembabatan Hutan Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kini resmi masuk radar nasional. Setelah aksi besar bertajuk “Sijunjung Memanggil: Save Hutan Tanjung Kaliang” pada 27 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung memastikan seluruh dokumen dan aspirasi telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejari Sijunjung Rina Ida Wani, melalui Kasi Intelijen Dian Afandi Panjaitan, menegaskan bahwa laporan 12 poin yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sijunjung, Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) Agribisnis Universitas Negeri Padang, dan elemen masyarakat adat telah diterima di tingkat pusat.
“Kami sudah menyerahkan seluruh berkas ke Kejaksaan Agung. Proses hukum sedang berjalan, dan kami menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Dian, Kamis (18/9).

Dua Belas Tuntutan Gerakan Sijunjung Bersatu
- Kembalikan hutan masyarakat di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
- Usut tuntas kejahatan pembabatan liar di Nagari Tanjung Kaliang.
- Pulihkan ekosistem hutan demi kelestarian lingkungan dan masa depan rakyat.
- Desak Kejari Sijunjung meneruskan kasus kerugian negara di Tanjung Kaliang ke Kejaksaan Agung RI serta meminta Satgas PKH memproses lahan bermasalah.
- Usut tuntas dugaan korupsi kehutanan di kawasan tersebut.
- Pulihkan kondisi ekologis hutan sebagai hak generasi mendatang.
- Berikan perlindungan hukum bagi tokoh masyarakat yang dikriminalisasi karena membela lahan.
- Hentikan intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat.
- Cabut izin perusahaan bermasalah yang merusak hutan dan menimbulkan kerugian negara.
- Lakukan audit independen dan terbuka atas seluruh perizinan kehutanan dan perkebunan di Kabupaten Sijunjung.
- Kembalikan hak adat dan hak ulayat masyarakat Nagari Tanjung Kaliang sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 33.
- Libatkan masyarakat dalam setiap proses pemulihan hutan dan pengelolaan ruang hidup mereka.
Tekanan Publik dan Sorotan Nasional
Aksi 27 Agustus lalu diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat adat. Spanduk, orasi, dan 12 poin tuntutan menegaskan keprihatinan atas dugaan pembabatan hutan ratusan hektare, pemanfaatan dokumen bermasalah, dan potensi korupsi kehutanan yang merugikan negara miliaran rupiah.
Pengamat lingkungan, Chris menilai kasus ini sebagai ujian besar komitmen pemerintah pusat terhadap penegakan hukum kehutanan. Langkah cepat Kejari Sijunjung meneruskan laporan ke pusat dianggap penting agar penyelidikan tidak terhenti di tingkat daerah.
Agenda Nasional Penegakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH), serta aparat penegak hukum kini diharapkan berkoordinasi menindaklanjuti laporan. Publik menunggu langkah tegas: mulai dari audit independen hingga pemulihan ekosistem hutan.
Kasus Tanjung Kaliang kini menjadi cermin bahwa perlindungan hutan dan hak masyarakat adat bukan sekadar isu lokal, melainkan agenda nasional untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam.













