Kedapatan Bawa Narkotika, Warga Ketawang Gondanglegi Diamankan Polsek Bantur

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Kabupaten Malang – Unit Reskrim Polsek Bantur, Polres Malang, mengamankan Mashabi Romadlon, warga Desa Ketawang Rt. 07 Rw. 01, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, di sebuah warung makan dekat pasar Wonokerto, kamis (2/9/2021) lalu.
Tepatnya di Jl.Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Romadlon diamankan karena kedapatan membawa narkotika golongan I (satu). beserta barang bukti. Pelaku diamankan sekira pukul 21:00 WIB.

Narkotika golongan satu adalah bukan tanaman. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Bantur, AKP Slamet Subagyo, S.Sos, Senin (6/9/2021) membenarkan. Kronologis penangkapan, bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian oleh jajaran Reskrim Polsek Bantur, dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan.

Barang bukti yang didapatkan antara lain; 1 (satu) paket bubuk kristal warna putih dibungkus plastik klip transparan, uang tunai Rp 56.000 dan 1 (satu) buah Hp Redmi 7A beserta simcardnya, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vega beserta kunci kontaknya, jelas Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti, dibawa dan diamankan di Mapolsek Bantur, guna proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.

“Setiap orang yang telah menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman, adalah perbuatan melanggar hukum”, demikian AKP Slamet.

Para petugas yang melakukan penangkapan antara lain, AKP Slamet Subagyo, S.Sos, AIPDA Zuhdy Yahya, S.H., M.H, BRIPKA Agung Satrio W, BRIPKA Agung Putra, S.H dan BRIPTU Brian Wahyu, serta BRIPDA Ramadan Wahyu. (Daily27/wati)

Bagikan ke:   
Exit mobile version