Opini Publik | 11 Oktober 2026 Oleh Dr. Yakob Noho Nani; Ahli Etika Publik dan Governance
Opini — Kita merdeka agar setiap warga negara diperlakukan setara, bukan agar hak mereka ikut naik turun bersama persaingan politik. Itulah pertanyaan besar yang seharusnya hadir di tengah polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Jika perhatian hanya tertuju pada siapa yang harus dibela atau diserang, kita kehilangan persoalan yang lebih menentukan: dapatkah negara mengakui pendidikan luar negeri secara adil, memeriksa bukti kelulusan secara cermat, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan tanpa memandang siapa pemohonnya?
Polemik ijazah Gibran tidak semestinya berhenti pada persoalan pendidikan seorang pejabat negara. Di balik perdebatan tersebut terdapat kepentingan yang lebih luas, yakni kepastian pengakuan hak Gibran dan seluruh warga negara Indonesia lainnya yang menempuh pendidikan di luar negeri. Mereka berhak memperoleh penilaian yang objektif terhadap kualifikasi pendidikannya, tanpa diskriminasi berdasarkan tempat belajar maupun kedudukan politik. Namun, kesetaraan hak tidak menghapus kewajiban memenuhi persyaratan hukum. Justru di sinilah negara diuji: apakah pejabat yang berwenang mampu menerapkan aturan secara konsisten, menggunakan diskresi dalam batas hukum, dan menjamin keadilan prosedural bagi setiap warga negara.
Menempuh pendidikan di luar negeri sering menuntut biaya besar, perpisahan dari keluarga, serta kemampuan menyesuaikan diri dengan bahasa dan sistem akademik berbeda. Jerih payah tersebut patut dihargai sebagai aset bangsa, bukan dijadikan sumber prasangka saat seseorang memasuki kehidupan publik. Para pejuang kemerdekaan membuka jalan bagi anak bangsa untuk belajar dan mengembangkan kemampuan di mana pun. Tetapi penghormatan terhadap kebebasan itu harus berjalan bersama pemeriksaan yang cermat: dokumen kehadiran, catatan akademik, dan bukti kelulusan tidak selalu mempunyai arti hukum yang sama.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 memperjelas mengapa pembedaan itu penting. Dalam perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan tamat SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batas penyelesaian sengketa setelah pelantikan. Pernyataan tentang alat bukti dalam persidangan tidak boleh disamakan dengan putusan pembatalan jabatan, dan tidak dapat digunakan untuk mencurigai seluruh lulusan luar negeri.
Persoalan sesungguhnya bergeser pada satu pertanyaan sederhana: siapa yang memutuskan? Otoritas pendidikan menilai penyetaraan kualifikasi, sedangkan KPU memeriksa syarat pencalonan berdasarkan UU Pemilu. Surat penyetaraan tidak sama dengan ijazah yang diterbitkan sekolah asal. Maka, pejabat penerbit penyetaraan, tim penilai, dan organ KPU tidak boleh dilebur menjadi satu pihak yang dianggap mempunyai kewenangan identik. Setiap keputusan perlu ditelusuri: siapa menilai dokumen, siapa menandatangani, apa dasar hukumnya, dan siapa berwenang mengoreksinya.
Di sinilah diskresi administrasi perlu dipahami secara tepat. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22–24, membolehkan diskresi hanya dalam lingkup kewenangan dan kondisi yang ditentukan hukum. Keputusan harus mempunyai alasan objektif, tidak bertentangan dengan peraturan, bebas konflik kepentingan, dan dibuat dengan iktikad baik. Namun, pemeriksaan teknis yang mengikuti aturan yang sudah jelas tidak otomatis merupakan diskresi. Karena itu, sebelum menuduh pejabat menyalahgunakan kewenangan, harus dibuktikan dahulu ruang keputusan apa yang dimilikinya dan bagaimana ruang itu digunakan.
Ketika aturan umum bertemu kepentingan politik, ada dua risiko yang patut diwaspadai: warga negara menjadi sasaran kecurigaan karena identitasnya, atau seseorang memperoleh kelonggaran karena kedudukannya. Persaingan elite dapat menjelaskan mengapa suatu dokumen menjadi perdebatan nasional; tetapi untuk mengetahui apakah keputusan negara sah, perhatian harus diarahkan kepada proses nyata ketika bukti diterima, dinilai, atau ditolak. Lembaga pendidikan, penyelenggara pemilu, dan pengadilan memiliki tugas berbeda. Bila keputusan mereka tidak terhubung secara substantif, negara bisa tampak tertib di atas kertas tetapi tetap menyisakan ketidakpastian hukum. Pertanggungjawaban menuntut alasan keputusan yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan politik.
Keadilan prosedural menjadi ukuran penting di sini. Warga negara harus diberi kesempatan menyerahkan bukti yang relevan, memperoleh penjelasan yang masuk akal, menghadapi penilaian yang tidak memihak, dan dapat meminta koreksi ketika terdapat kekeliruan. Prinsip itu sejalan dengan asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik dalam Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan. Keputusan yang benar memerlukan bukti memadai; keputusan yang adil juga memerlukan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, isu diskriminasi harus dibicarakan secara hati-hati. Memeriksa ijazah pejabat publik bukanlah diskriminasi dengan sendirinya. Potensi diskriminasi muncul ketika orang dengan keadaan hukum yang sebanding dikenai standar berbeda tanpa alasan sah, atau ketika lulusan luar negeri ditolak hanya karena bentuk dokumennya tidak sama dengan ijazah nasional padahal tersedia bukti resmi yang setara. Sebaliknya, memberikan pengecualian khusus kepada orang berkuasa juga merusak kesetaraan. Kedua arah penyimpangan itu sama-sama harus dicegah.
Perubahan yang diperlukan bukan sekadar undang-undang yang lebih panjang. Aturan harus membedakan secara tegas bukti kehadiran, catatan akademik, dan kelulusan; menjelaskan kapan bukti alternatif dari sistem pendidikan asing dapat diterima; serta memastikan verifikasi bersama oleh otoritas pendidikan dan lembaga pengguna. Setiap keputusan perlu mencantumkan alasan dan pejabat yang bertanggung jawab, dengan jalur keberatan yang bekerja sebelum sengketa terlambat diselesaikan. Informasi kesetaraan perlu mudah diakses warga biasa, bukan hanya mereka yang memiliki sumber daya dan perhatian politik. Transparansi harus tetap menghormati perlindungan data pribadi. Standar yang sama wajib berlaku bagi pemohon biasa dan pemegang jabatan tinggi.
Kontroversi yang meluas melalui pernyataan politik, tuntutan hukum, dan sayembara informasi boleh menjadi bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, perhatian publik seharusnya diarahkan pada bukti yang dapat diperiksa, bukan pada kesimpulan tentang motif yang belum terbukti. Negara juga perlu belajar dari kasus yang ramai dibicarakan untuk memperbaiki pelayanan bagi ribuan warga yang tidak memiliki panggung politik ketika kesetaraan pendidikannya dipersoalkan.
Kegagalan Akal Setat sebagai kebodohan nyata yang layak direnungkan bukanlah keberanian menguji dokumen ataupun usaha mempertahankan hak seseorang, melainkan ketika kegaduhan menggantikan pemeriksaan yang cermat. Kemerdekaan tidak diperjuangkan agar anak bangsa dipisahkan menurut tempat belajar atau kedekatannya dengan kekuasaan. Warisan itu menuntut negara yang mampu menghormati kebebasan warga sekaligus menegakkan persyaratan hukum tanpa pengecualian. Mereka yang belajar di mana pun berhak dinilai secara adil; pejabat publik wajib memenuhi aturan yang sama; dan pejabat administrasi harus mampu menjelaskan alasan setiap keputusannya. Di situlah aturan umum tetap bermakna ketika bertemu kepentingan politik.













