Nasional –– Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengungkap praktik pengurangan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi, yang pastinya merugikan masyarakat sebagai konsumen. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, praktik ini mengakibatkan beberapa tabung LPG 3 Kg hanya terisi sekitar 2,3 hingga 2,4 kg, dengan kekurangan mencapai 400 hingga 700 gram per tabung.
“Dengan keadaan seperti ini, bayangkan kerugian yang dialami masyarakat. Per hari, kerugian bisa mencapai Rp 14 ribu per tabung,” ungkap Zulkifli Hasan di SPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Mendag menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih dalam kasus ini. Ada dugaan bahwa ada residu dalam tabung yang tidak bisa dikeluarkan, tetapi juga tidak dapat digunakan.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merupakan tindakan curang yang patut mendapat perhatian serius,” tegas Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Mendag menyatakan bahwa Kemendag akan melakukan pengecekan di provinsi-provinsi lainnya di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada praktik serupa dalam pengisian tabung LPG, baik yang berukuran 3 Kg maupun 12 Kg.
“Praktik pengurangan isi LPG subsidi adalah tindakan culas yang merugikan masyarakat banyak. Kami berharap Pertamina dan para Bupati dapat melakukan pengawasan secara ketat,” sambungnya.
Mendag menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan rutin setiap 2-3 bulan untuk memastikan ketersediaan LPG subsidi yang bermutu bagi masyarakat. Dan jika ditemukan unsur pidana dalam pengisian LPG 3 Kg, Kemendag akan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat kecil. Kemendag berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan menindak tegas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
(d09)












