Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (03/07/2024). Pemecatan ini terkait dengan kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy’ari.
Kasus ini berawal dari aduan seorang wanita berinisial CAT yang mengklaim bahwa Hasyim Asy’ari mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepadanya. CAT bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Tak hanya CAT, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP. DKPP menerima aduan tersebut dan telah memanggil para pihak terkait sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa pemanggilan semua pihak dilakukan sesuai prosedur. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David Yama.
Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9,5 miliar. Rincian harta kekayaan Hasyim Asy’ari terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 324 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,1 miliar. Hasyim Asy’ari juga diketahui tidak memiliki utang.
Dengan pemberhentian ini, Hasyim Asy’ari resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan DKPP ini menegaskan bahwa tindakan asusila dan penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi, serta menggarisbawahi pentingnya etika dan moralitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.













