, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan Aulia Rakhman (AR), seorang komika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, membenarkan penetapan AR sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli menyimpulkan bahwa komika berinisial AR melakukan penistaan agama,” kata Umi pada Minggu (10/12/2023) dikutip dari SindoNews.
Umi juga mengungkapkan bahwa AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut. Penyelidikan mengungkap bahwa kasus ini dimulai ketika AR menerima tawaran untuk mengisi stand up comedy. Pada hari kejadian, AR menyampaikan materi stand up comedy-nya, termasuk pernyataan kontroversial tentang nama Muhammad.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata AR dalam materi stand up comedy tersebut, yang terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” dengan durasi 2 jam 2 menit.
Umi menjelaskan bahwa AR dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. “Kasus penodaan agama ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. ***













