BANDUNG BARAT,
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan yang berlangsung di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/07/2026).
Menurut Nusron, sekitar 75 persen tugas utama Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan. Karena itu, seluruh proses pelayanan harus diarahkan pada kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.
“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian ATR/BPN. Dibutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah, khususnya Bapenda yang menangani verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta PPAT yang berwenang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
Dalam kesempatan itu, Nusron memaparkan sejumlah inovasi pelayanan yang tengah dikembangkan Kementerian ATR/BPN, salah satunya layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja.
Skema tersebut dimulai dari proses verifikasi BPHTB oleh Bapenda selama maksimal tiga hari, dilanjutkan pembuatan AJB oleh PPAT dalam dua hari. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan rampung dalam lima hari.
“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses verifikasi BPHTB. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder, terutama Bapenda dan PPAT,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal yang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari. Sistem tersebut telah diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.
Melalui sistem baru itu, masyarakat akan memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah pembayaran PNBP dilakukan. Selanjutnya, hasil pengukuran dan penyusunan peta bidang tanah ditargetkan selesai dalam lima hari berikutnya.
“Jadi masyarakat memperoleh kepastian kapan tanahnya akan diukur dan kapan hasilnya selesai. Ini bagian dari transformasi pelayanan yang ingin kami hadirkan,” kata Nusron.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Anggota IPPAT se-Jawa Barat, perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT, diharapkan transformasi pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.













