https://wa.wizard.id/003a1b

KPU Gorontalo Utara Rilis Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati 2024

Dailypost.id
Gedung Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara | Istimewa

DAILYPOST.ID Gorontalo Utara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Masyarakat Indonesia, termasuk di Gorontalo Utara, akan kembali menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati. KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tersebut.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 dan Tahapannya

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada serentak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Sebelum hari pemungutan suara, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, mulai dari perencanaan program hingga kampanye. Berikut adalah rincian jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024:

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024:

  1. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  2. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Kamis, 18 November 2024
  4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
  5. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024:

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Pasangan Calon Terpilih:

  1. Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
  2. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
  3. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.

Pengusulan dan Pengangkatan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Dengan demikian, masyarakat Gorontalo Utara diharapkan dapat mengikuti dan mempersiapkan diri dengan baik dalam setiap tahapan Pilkada 2024. Pastikan untuk tetap update dengan informasi terbaru dari KPU agar tidak ketinggalan dalam proses demokrasi ini.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version