https://wa.wizard.id/003a1b

Kritik Kenaikan PPN, Rieke: Jangan Bebani Masyarakat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Aktris Rieke Diah Pitaloka di Auditorium Komunimasi UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). (Sumber Foto: Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Jakarta– Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pemerintah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber anggaran negara, terutama untuk pembangunan infrastruktur. Pernyataan ini disampaikan Rieke menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 2025.

“Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” ujar Rieke dalam keterangannya pada Sabtu (21/12/2024).

Rieke meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menunda, bahkan membatalkan, rencana kenaikan PPN tersebut. Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan tarif PPN dengan perkembangan ekonomi, kondisi moneter, dan harga kebutuhan pokok.

“Saya mendukung Presiden Prabowo untuk menunda atau membatalkan kenaikan PPN 12 persen sesuai amanat Pasal 7 UU 7/2021. Keputusan ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil,” tegas Rieke.

Pasal 7 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen sejak 1 April 2022, dan 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Namun, ketentuan juga memberi fleksibilitas bagi pemerintah, melalui Menteri Keuangan, untuk menetapkan tarif di kisaran 5 hingga 15 persen dengan persetujuan DPR RI.

Rieke menyarankan penerapan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak. Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan kewajiban pajak secara mandiri, namun harus disertai dengan pengawasan yang ketat.

Selain itu, Rieke menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas dalam strategi pengelolaan utang negara. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

“Jika sistem perpajakan dan tata kelola anggaran diperbaiki, potensi pendapatan negara bisa meningkat tanpa perlu memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif pajak,” ungkapnya.

Dalam pandangan Rieke, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan yang tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia berharap Presiden dan jajarannya dapat merumuskan langkah-langkah alternatif yang lebih adil dan efektif.

“Rakyat harus didengarkan. Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang kenaikan PPN agar tidak menambah beban masyarakat,” tutupnya.

(d10)

 

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version