Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor pusat Bank Indonesia.
“Kemarin kita ke BI, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/12/2024).
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektronik kita amankan,” tambah Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Meski begitu, ia belum mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut.
“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata Rudi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini sebelumnya telah diumumkan KPK sejak September 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus tersebut melibatkan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga disalahgunakan pada tahun 2023.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujar Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Meski telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, KPK masih enggan membeberkan detail konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menyatakan dirinya masih menunggu laporan resmi dari penyidik terkait perkembangan penggeledahan tersebut.
“Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung,” kata Nawawi.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana CSR ini menjadi salah satu langkah serius KPK dalam mengungkap potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur.
(d10)












