, Bone Bolango – Polres Bone Bolango (Bonebol) menggelar konferensi pers yang mengungkap kasus mengerikan tentang gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban keji di Gorontalo. Kapolres Bone Bolango, AKBP Mohammad Alli, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tentang seorang anak yang hilang dan akhirnya ditemukan di wilayah Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
“Pelaku yang dikenal dengan inisial FN berhasil menghubungi korban untuk janji pertemuan pada Senin, 29 Mei 2023, pukul 20.00 WITA. Mereka bertemu secara diam-diam, tanpa sepengetahuan orang tua korban, dan pelaku membawa korban ke Kota Gorontalo. Di Desa Tabongo Timur, pelaku membawa korban ke rumahnya dan memberikan minuman keras (Miras),” ungkap Kapolres.
Akibat mengonsumsi Miras, korban menjadi mabuk berat, dan pelaku dengan bejatnya melakukan tindakan keji dengan menyetubuhi korban. “Korban dalam keadaan mabuk berat, dan pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” lanjut Kapolres.
Keesokan harinya, pada Kamis, 1 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WITA, korban diantar oleh teman pelaku yang berinisial ED, dengan maksud mengantarkannya kepada pelaku. Namun, yang terjadi adalah korban ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi terpengaruh oleh Miras.
“Setelah kejadian tersebut, korban diberikan kepada temannya, dan ditinggalkan di pinggir jalan dalam keadaan terpengaruh oleh Miras,” jelas Kapolres.
Korban yang ditemukan tidak sadarkan diri di pinggir jalan oleh warga setempat kemudian dibawa ke Polsek Batudaa. Polsek Batudaa segera menghubungi Polsek Kabila dan melaporkan insiden ini.
Kasus ini ditegakkan dengan menjerat pelaku FN berdasarkan Pasal 332 AYAT (1) il) ke-1 KUHP mengenai penculikan anak di bawah umur. Penanganan kasus perlindungan anak yang melibatkan tujuh orang pelaku, termasuk FN, dilakukan oleh Subdit PPA Dit Reskrim umum Polda Gorontalo.
Saat ini, pelaku FN ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kabila. Selain itu, Polres Bonebolango juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Bonebolango adalah melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan petunjuk dan barang bukti lainnya serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, menambahkan bahwa tujuh orang yang ditangkap dalam kasus ini termasuk FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), NT (43), dan RL. “Saat ini, pacar korban sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kabila,” kata Kabid Humas.
Penangkapan terhadap tujuh orang pria ini berawal dari laporan orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang melaporkan bahwa putrinya belum kembali selama tiga hari. Polres Bonebolango terus berupaya keras untuk mengungkap kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
(Jefry Potabuga)












