LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Target 2029 Terlampaui

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Jakarta – Upaya pemerintah menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan menunjukkan perkembangan signifikan. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional kini mencapai 87,52 persen, bahkan melampaui target yang sebelumnya ditetapkan untuk 2029.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).

Target 2029 Berhasil Dicapai Lebih Cepat

Nusron mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga selama delapan bulan terakhir. Kolaborasi dilakukan antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai pihak di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pangan.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menetapkan target LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.

Target tersebut sebelumnya dirancang mencapai 78 persen pada 2026, meningkat menjadi 81 persen pada 2027, kemudian 84 persen pada 2028, hingga minimal 87 persen pada 2029.

Dari 41,72 Persen Kini Jadi 87,52 Persen

Jika dibandingkan dengan kondisi awal 2026, peningkatan penetapan LP2B tergolong signifikan. Pada Januari 2026, capaian berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi berada di kisaran 68 persen.

Sementara itu, penetapan secara nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.

Percepatan dilakukan dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum dapat memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi sehingga target nasional tetap dapat dikejar.

Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama lintas sektor, termasuk melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Jaga Lahan untuk Ketahanan Pangan

Bagi pemerintah, penetapan LP2B bukan sekadar pencapaian administratif. Keberadaan lahan pertanian yang terlindungi menjadi salah satu fondasi untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung terwujudnya swasembada pangan.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.

Meski capaian nasional telah melewati angka 87 persen, pekerjaan di daerah belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah angka 87 persen.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Tujuh Provinsi Diminta Tingkatkan Capaian

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan waktu kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Namun, angka yang telah ditetapkan sebelumnya tetap diminta untuk dipertahankan sebagai batas minimal.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Capaian 87,52 persen menjadi gambaran bahwa koordinasi lintas sektor mampu mempercepat penetapan lahan pertanian yang perlu dipertahankan. Pemerintah selanjutnya masih menghadapi pekerjaan untuk memastikan capaian tersebut dapat dijaga sekaligus ditingkatkan di daerah yang masih berada di bawah target minimal.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version