https://wa.wizard.id/003a1b

LSM Penjara Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Anjatan Utara  

DAILYPOST.ID , Indramayu, – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) telah menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Indramayu. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu, Jum’at (10/10/2025)

LSM Penjara Indonesia, yang dikenal sebagai lembaga terbuka, majemuk, dan mandiri, berkomitmen untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial, dan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lembaga ini mengawasi kinerja aparatur negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan yang transparan.

Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu , menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada investigasi lapangan yang dilakukan oleh timnya. Mereka menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan cor beton ready mix di Dusun Buyut Milah, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan.

Proyek yang dimaksud terdiri dari dua titik pembangunan jalan cor beton dengan total anggaran sebesar Rp. 98.680.000 yang bersumber dari Dana Desa. Volume pekerjaan yang tertera adalah 107 × 2,50 × 0,15 meter, 7 × 1,50 × 0,15 meter, dan 25 × 2 × 0,15 meter. Pelaksana proyek adalah TPK Desa Anjatan Utara.

“Kami menduga adanya pengurangan volume rabat beton dalam proyek ini,” ujar Waryono. “Temuan ini sangat meresahkan karena dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.”

LSM Penjara Indonesia menduga ada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini, termasuk pemborong proyek dan timnya. Mereka berharap Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan audit keuangan terhadap proyek tersebut.

Laporan pengaduan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, laporan ini juga mengacu pada UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, PP RI No. 71 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan LSM, serta UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LSM Penjara Indonesia berharap dengan adanya laporan ini, pemerintah daerah dapat lebih serius dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai dengan rencana. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi korupsi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Waryono. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.”

LSM Penjara Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi lembaga sosial kontrol yang aktif dalam mewujudkan tata pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Mereka akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version