, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021.
KPK mengungkapkan bahwa Karen Agustiawan diduga melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) tanpa melakukan kajian dan analisis yang memadai. Selain itu, dia juga tidak memberikan laporan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Akibat tindakan tersebut, seluruh kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik. Diperkirakan, kerugian keuangan negara mencapai sekitar US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.
Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menekankan pentingnya membersihkan internal BUMN dalam menjalankan tugasnya, merespons pengumuman status tersangka bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina tersebut.
Erick Thohir telah mengusung agenda bersih-bersih BUMN sejak tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mendorong perusahaan-perusahaan milik negara agar lebih berfokus pada prinsip-prinsip moral dan tata kelola yang baik.
“Ketika saya dipercayakan dan diberi amanah oleh Presiden untuk membantu memimpin transformasi BUMN, saya sudah mengatakan bahwa program bersih-bersih BUMN harus menjadi prioritas,” ungkap Erick dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/9).
Erick juga mengomentari waktu terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan Karen Agustiawan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.
Erick menjelaskan bahwa selama kepemimpinannya, upaya serius telah dilakukan untuk menjaga BUMN tetap bersih dan transparan. Meskipun banyak isu korupsi yang pernah dikaitkan dengannya, Erick memastikan bahwa BUMN di bawah kepemimpinannya telah menjalankan struktur dan sistem yang lebih transparan serta baik.
(Beri L)













