https://wa.wizard.id/003a1b

Menakar Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi Konsumen dan Ekonomi

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 perlu diimbangi dengan kebijakan mitigasi komprehensif untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan kelompok miskin. (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Said Abdullah, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024.

“Kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari pelaksanaan APBN 2025 yang telah diundangkan. UU ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS yang memberikan persetujuan dengan catatan,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).

Penerapan tarif baru ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku sejak 2021. Said menjelaskan, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 11 persen pada 1 April 2022, hingga mencapai 12 persen pada awal 2025.

Meski tarif ditetapkan naik menjadi 12 persen, UU HPP juga memberi pemerintah ruang diskresi untuk menyesuaikan tarif PPN antara batas bawah 5 persen hingga batas atas 15 persen, tergantung pada kondisi perekonomian nasional.

“Pemerintah memiliki kewenangan menurunkan tarif PPN jika situasi ekonomi membutuhkan, tetapi kenaikan menjadi 12 persen sudah diatur secara tegas dalam UU HPP sebagai bagian dari rencana jangka panjang fiskal negara,” jelas Said.

Said menambahkan bahwa pemberlakuan tarif PPN 12 persen telah dipertimbangkan dalam target pendapatan perpajakan pada APBN 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tambahan penerimaan negara dapat mendukung program-program pembangunan nasional.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta. Airlangga menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan keberlanjutan fiskal negara, sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program stimulus ekonomi.

Meski kenaikan tarif ini telah memiliki landasan hukum yang kuat, penerapannya memunculkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak khawatir kenaikan ini dapat memengaruhi daya beli, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Namun, Said Abdullah meyakinkan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan program-program lain yang mendukung stabilitas ekonomi, seperti subsidi untuk kebutuhan pokok dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat rentan.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga telah menyiapkan langkah mitigasi agar dampak kenaikan tarif ini dapat diminimalkan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara guna mendukung program pembangunan nasional. Meski menuai pro dan kontra, pemerintah dan DPR berkomitmen menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

(d10)

 

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version