Merasa Dijebak FM, Julkifli Talibo Minta Maaf; Sangadi Rubianto Kritik Etika Oknum LSM LAKI

Biro Kotamobagu
Julkifli Talibo, Ketua LSM Inakor Bolmong

DAILYPOST.ID ,BOLMONG, 10 Mei 2025– Koordinator LSM INAKOR Bolaang Mongondow Raya, Julkifli Talibo, menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kapolres Bolaang Mongondow terkait laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilayangkan oleh pihaknya. Klarifikasi ini disampaikan dalam bentuk surat terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas laporan yang disebut berasal dari informasi tidak valid.

Dalam surat tersebut, Julkifli menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh LSM INAKOR bermula dari ajakan seseorang berinisial FM alias Fir. Pada 22 Februari 2025, dirinya diundang oleh FM ke kediamannya untuk membahas sejumlah informasi yang disebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. FM menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum, baik sebagai pengguna maupun pengedar, hingga menyentuh isu TPPU. FM juga meminta agar informasi itu dilanjutkan dan dilaporkan secara resmi oleh LSM INAKOR.

Merespons permintaan tersebut, Julkifli kemudian menindaklanjuti dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian. Namun, beberapa waktu kemudian dirinya dipanggil oleh Unit Reserse Narkoba Polres Bolmong untuk memberikan keterangan. Dalam proses klarifikasi tersebut, ia mengaku tidak dapat menjelaskan detail laporan secara utuh karena seluruh informasi yang disampaikan semata-mata bersumber dari FM, tanpa adanya bukti pendukung yang dapat diverifikasi secara hukum.

Julkifli dalam keterangannya menyesalkan langkah yang telah diambilnya, dan menyebut bahwa ia merasa telah dijebak oleh FM. Ia menyadari bahwa tindakannya tersebut membawa dampak negatif terhadap institusi LSM yang ia pimpin maupun terhadap aparat penegak hukum yang menjadi sasaran tudingan.

“Pada proses pengaduan ini, saya menyadari telah melakukan kesalahan. Saya tidak menyadari bahwa tindakan saudara FM bisa jadi merupakan bentuk jebakan terhadap saya dan lembaga. Karena itu, dengan penuh kesadaran saya menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolres Bolmong dan seluruh pihak yang terdampak,” tulis Julkifli dalam surat klarifikasi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang dilaporkan adalah dugaan yang tidak dapat dibuktikan dan bahkan bisa dikategorikan sebagai hoaks. Sebagai bentuk tanggung jawab, Julkifli melampirkan bukti rekaman percakapannya dengan FM yang menunjukkan bahwa pelaporan tersebut murni didasari permintaan pribadi FM. Ia pun menyatakan pencabutan laporan tersebut secara resmi dan berharap agar tidak ada proses hukum lanjutan terhadap aduan yang telah dibuat, karena tidak memenuhi unsur hukum yang sah.

Dalam pernyataan lanjutan, Julkifli turut menanggapi gaya komunikasi FM yang kerap menyudutkan institusi penegak hukum, khususnya Unit Reserse Narkoba Polres Bolmong. Menurutnya, cara FM dalam menyampaikan kritik ke publik sangat tidak berimbang dan terkesan tendensius. Ia menilai bahwa tuduhan FM terhadap kepolisian yang dianggap “main mata” adalah bentuk pelanggaran etika, terlebih penanganan kasus yang dimaksud masih dalam tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Seharusnya saudara FM lebih bijak dalam menyampaikan persepsi ke publik. Tudingan seperti itu tanpa dasar jelas adalah bentuk fitnah yang mencederai proses penegakan hukum yang masih berjalan,” kata Julkifli.

Sementara itu, suara keberatan juga datang dari Pemerintah Desa Poigar Satu melalui Sangadi (Kepala Desa), Rubianto. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan salah satu warga desanya. Namun ia menyayangkan tindakan oknum LSM dari organisasi lain, yakni LSM LAKI, yang membawa surat panggilan tanpa izin, membuka dan mendokumentasikannya, lalu menyebarkannya ke publik. Padahal, surat tersebut belum ia terima secara resmi dan tidak ada tanda tangan penerimaan dari dirinya.

Rubianto menyebut tindakan tersebut tidak amanah dan mencemarkan nama baik dirinya sebagai pemerintah desa. Ia juga menilai bahwa penyebaran dokumen internal seperti surat panggilan merupakan pelanggaran hukum dan hak privasi.

Klarifikasi yang dilakukan Julkifli Talibo ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi organisasi masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Validitas data, kehati-hatian dalam menyampaikan laporan, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum merupakan prinsip penting yang tidak boleh diabaikan.

LSM INAKOR menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra kritis pemerintah dan aparat hukum, namun dengan tetap menjunjung tinggi tanggung jawab, akurasi informasi, serta integritas dalam setiap langkah pengawasan publik.

Adapun untuk tanggapan yang bersangkutan FM alias Fir sedang dalam upaya konfirmasi oleh wartawan media ini

(Man)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version