https://wa.wizard.id/003a1b

Sudah Tahap II, Tersangka GL Alias Gusri Masih Bebas Berkeliaran?

Biro Kotamobagu

Kotamobagu– Kasus penganiayaan yang menyeret nama pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, GL alias Gusri, kini sudah masuk tahap II. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 dan telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Penyidik bahkan sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum, tinggal menunggu sidang di meja hijau.

Tapi yang bikin  penasaran. Menurut sumber, Diduga GL alias Gusri sampai hari ini masih santai di luar tahanan. Bebas berkeliaran, padahal kasusnya sudah siap disidangkan.

Semuanya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU. GL dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Kalau terbukti menyebabkan luka berat, ancamannya bisa membengkak jadi 5 tahun.

Menurut Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan sebenarnya boleh dilakukan kalau ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tapi penahanan bukan kewajiban mutlak — semuanya tergantung pertimbangan subjektif dan objektif penyidik serta jaksa.

Hingga berita ini ditulis Senin, 20 April 2026 pukul, belum ada  keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kotamobagu soal isu GL alias Gusri tidak ditahan.

Pihak korban sendiri dikabarkan sangat keberatan. Mereka menyatakan, “ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum” dan menilai proses ini penuh ketimpangan.

Meski demikian Kepala Rutan Kotamobagu mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah di tahan di Rutan.

” Iya, Gusri sudah dua hari di tahan.” Jelas Dony Tumangken.

(*)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version