, Gorontalo Utara – Muhammad Nasir Majid mengaku terpukau dengan inovasi yang dimiliki salah satu desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. Hal itu diungkapkan Nasir, kala melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Selasa (21/6/2022).
Adalah Desa Datahu, Kecamatan Kabupaten Gorontalo Utara. Desa dengan potensi alam seperti air jernih itu, dipilih sebagai lokasi pelaksanaan reses oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fraksi Gerindra tersebut.
Peran serta BUMDESpun diapresiasi oleh aleg muda ini.
Hanya saja, menurut Nasir, potensi yang dimiliki sangat disayangkan apabila harus terhambat oleh adanya masalah perizinian.
“Alasan kami melakukan reses di desa ini, karena adanya inovasi yang sedang dikembangkan oleh masyarakat Desa Datahu, terutama Bumdes. Namun, kami sangat prihatin jika potensi besar yang ada harus terkendala karena masalah perizinan,” kata Nasir.

Menyikapi hal itu, Nasir meminta kepada pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi agar mampu mengintervensi persoalan izin yang dihadapi. Terutama dalam mengembangkan usaha berdasarkan potensi serta inovasi di desa itu.
“Menurut pantauan kami, hal yang menyebabkan inovasi ini harus terhenti adalah masalah perizinan. Lewat reses kali ini kami mendengar keluhan dan aspirasi dari masyarakat, makanya hari ini kami menghadirkan langsung OPD terkait, dalam hal ini Dinas Perindag Provinsi Gorontalo untuk menyaksikan langsung apa yang menjadi kebutuhan warga di sini,” tandasnya.
“Saya berharap, warga Desa Datahu mendapat boostingan semangat lewat perhatian dari pemerintah. Sehingga mereka dapat terus berinovasi lewat potensi yang dimiliki (air minum kemasan-red),” sambung Nasir.
Lebih lanjut, Nasir Majid berharap, OPD terkait dapat memfasilitasi masalah perizinan yang dihadapi oleh Desa Datahu, sehingga ke depannya produk air minum dalam kemasan tersebut bisa berlabel SNI.
“Sebab jika ini bisa lolos, maka saya yakin ekonomi masyarakat akan semakin meningkat. Karena di setiap agenda pemerintahan, kita dapat menggunakan produk lokal sendiri sekaligus merawat kekayaan air lokal,” tukasnya.
Sementara itu, Dinas Perindag Provinsi Gorontalo mengapresiasi masukan dari warga dan terutama dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Mengenai perizinan itu perlu dibenahi karena AMDK adalah SNI. Nah, SNI itu sendiri dikeluarkan oleh LSPRO yang sudah terakreditasi. Khusus perizinannya, kami pasti siap memfasilitasi dan membantu,” ujar Reni selaku Kepala Bidang Industri, Dinas Koperindag. (Adv/RiskyBudji)












