https://wa.wizard.id/003a1b

Optimalkan Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Tertibkan SHGU Bermasalah

DAILYPOST.ID Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah perusahaan yang menggunakan lahan melebihi luas SHGU yang diberikan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan melalui citra satelit menunjukkan masih banyak perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam penggunaannya. Hal ini dinilai dapat berdampak pada penerimaan negara, sehingga perlu dilakukan penertiban untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertanahan.

Pelanggaran HGU Ditemukan di Riau dan Kalimantan

Menteri Nusron menyebutkan bahwa dari hasil sampling di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan, ditemukan praktik pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan luas SHGU yang dimiliki.

“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Ada perusahaan yang memiliki HGU 8.000 hektare, tapi setelah dicek menggunakan teknologi satelit, ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare hingga 2.000 hektare di luar izin yang diberikan,” ungkapnya dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Langkah Pemerintah dalam Menertibkan SHGU

Dalam rangka menertibkan penggunaan lahan yang melebihi ketentuan, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memastikan kewajiban pajak dari lahan yang digunakan secara tidak sah.

Langkah ini juga merupakan bagian dari program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN, di mana salah satu fokusnya adalah menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan SHGU agar lebih berkeadilan serta menjaga kesinambungan ekonomi nasional.

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertanahan dan memastikan lahan yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(d10)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version