https://wa.wizard.id/003a1b

Pagar Laut dan Manipulasi Data, Menteri ATR/BPN Tindak Lanjuti Dugaan Kecurangan

DAILYPOST.ID Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk meninjau kasus kontroversial terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut. Dalam inspeksi tersebut, Nusron menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data pada bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Hasil pengamatan di lapangan mengungkapkan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. Temuan ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada tata kelola pertanahan dan keberlanjutan lingkungan di daerah pesisir.

Langkah Tegas: Pembatalan Sertifikat Tanah yang Tidak Sah

Menanggapi dugaan manipulasi ini, Kementerian ATR/BPN akan segera mengambil langkah hukum dan administratif dengan membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan secara tidak sah.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujar Nusron Wahid.

Keberadaan pagar laut yang memisahkan tanah dari laut menjadi salah satu perhatian utama. Pemerintah akan memastikan bahwa lahan yang secara administratif tidak sah dikembalikan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dampak dan Langkah Lanjutan

Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya pemerintah untuk menjaga legalitas kepemilikan tanah dan mencegah praktik ilegal dalam pengelolaan pertanahan. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi data ini.

Selain pembatalan sertifikat, pemerintah juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur maladministrasi atau pelanggaran hukum lainnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam transaksi pertanahan dan memastikan legalitas dokumen tanah yang dimiliki. Dengan langkah tegas ini, diharapkan kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

(d10)

Share:   
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version