Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, melaksanakan agenda reses masa persidangan pertama tahun 2024-2025 untuk masyarakat Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada Senin (18/11/2024). Dalam kegiatan tersebut, Paris menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang proses reses dan mekanisme penyampaian aspirasi.
“Saya telah menjelaskan kepada masyarakat apa itu reses, apa yang harus dilakukan, dan apa yang perlu mereka pahami. Dengan demikian, mereka dapat menyampaikan aspirasi secara tepat,” ujar Paris Jusuf.

Paris mengungkapkan bahwa beberapa aspirasi masyarakat sebelumnya telah berhasil direalisasikan, seperti bantuan ternak, dukungan UMKM, pembangunan jalan setapak, dan bantuan sosial untuk masjid. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses realisasi aspirasi memerlukan mekanisme dan prosedur tertentu.
“Tidak semua aspirasi bisa langsung diwujudkan. Ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi, termasuk kewenangan yang ditentukan oleh regulasi pusat yang sering berubah,” jelasnya.
Salah satu aspirasi yang menjadi perhatian warga adalah kebutuhan paving blok di perumahan. Menanggapi hal ini, Paris menjelaskan bahwa ia akan meninjau regulasi terkait untuk memastikan legalitasnya sebelum melanjutkan usulan tersebut.
“Kita perlu memastikan apakah regulasi memungkinkan pemasangan paving blok di area perumahan, karena peraturan dari pusat kerap berubah dan memengaruhi proses di daerah,” tambahnya.
Paris menegaskan komitmennya untuk menampung semua aspirasi warga dan berupaya untuk menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Prinsipnya, aspirasi masyarakat akan kita tampung dan kita upayakan penyelesaiannya,” tutup Paris.
Kegiatan reses ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Tinilo untuk menyampaikan kebutuhan mereka secara langsung, serta mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana aspirasi mereka dapat diwujudkan dalam program pembangunan.












