Jakarta– Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan segera mempublikasikan video yang mengungkap skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik Indonesia. Video-video tersebut diyakini akan mengekspos penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan elite politik yang berperan dalam korupsi serta intervensi dalam proses penegakan hukum.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku. Guntur Romli menyatakan bahwa pengungkapan video ini merupakan bentuk perlawanan Hasto terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialaminya terkait kasus tersebut.
“Betul, video-video ini akan diungkap ke publik sebagai perlawanan, bukan serangan balik,” ujar Guntur kepada Kompas.com pada Jumat (27/12/2024).
Menurut Guntur, Hasto akan memutuskan waktu yang tepat untuk mempublikasikan video-video tersebut.
“Waktu publikasinya tergantung pada momentum yang dipilih oleh saudara Sekjen, bisa kapan saja,” tambahnya.
Beberapa video yang akan diungkap mencakup bukti-bukti terkait kriminalisasi terhadap eks calon presiden, Anies Baswedan, yang diduga terlibat dalam rekayasa kasus korupsi. Selain itu, ada juga rekaman yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah pribadi anggota keluarga penguasa.
“Ada video khusus tentang kriminalisasi Anies Baswedan dan bukti-bukti yang mendukungnya,” jelas Guntur.
Guntur juga menegaskan bahwa skandal yang akan diungkap ini lebih besar daripada skandal Watergate di Amerika Serikat.
“Skandal ini lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate. Ini adalah rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, yang melibatkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya menerima suap dari Harun Masiku melalui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Dengan skandal yang semakin membesar, Hasto Kristiyanto siap mengungkap lebih banyak informasi yang dapat mengguncang peta politik Indonesia dan memperlihatkan sisi gelap yang selama ini tersembunyi di balik elit politik negara.
(d10)













