Gorontalo — Masalah pembebasan lahan seluas 7 hektar di Desa Hutabohu, Kabupaten Gorontalo, masih terus bergulir. Hamim Modjo, pemilik lahan, yang didampingi oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo, kembali menuntut kejelasan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait pelunasan pembayaran lahan yang telah dibebaskan sejak 2012.
Ketua LAKI Gorontalo, Abdul Karim Nasa, mengungkapkan apresiasinya atas upaya DPRD Provinsi Gorontalo Komisi I yang telah memanggil Biro Hukum Pemprov Gorontalo untuk membahas sengketa ini. Namun, ia menyayangkan belum adanya hasil konkret dari rapat tersebut.
“Kami meminta agar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan hearing lanjutan yang menghadirkan langsung pemilik lahan dan organisasi pendamping seperti kami,” tegas Abdul Karim.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil pihak terkait, termasuk Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Gorontalo.
Menurut Fadli, penyelesaian sengketa ini terkendala oleh tidak adanya dokumen administrasi pembayaran sebelumnya. “Administrasi terkait pembayaran panjar yang ditangani oleh Biro Pemerintahan dulu kini sulit dilacak. Kami akan menelusuri kembali dari awal, termasuk mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
“Kami akan menelusuri masalah ini lebih lanjut langsung ke masyarakat. Kami akan mengundang mereka satu per satu, baik itu pemilik lahan ataupun OPD terkait untuk memberikan penjelasan dari awal permasalahan yang diadukan,” tutur Fadli.
Ia juga menambahkan bahwa, pembayaran sisa lahan tersebut bisa saja dibayarkan namun semua tergantung pada kondisi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Untuk kejelasan apakah masalah ini dapat segera dibayarkan atau tidak, hal itu tergantung pada kondisi keuangan Dinas PUPR sebagai OPD yang bertanggung jawab saat ini. Jika mereka memiliki dana, mungkin saja bisa diselesaikan. Namun, saya rasa prosesnya akan memakan waktu cukup panjang karena kami masih perlu menelusuri masalah ini dari awal hingga kondisi saat ini. Sementara itu, untuk anggaran 2025, tentu sudah tidak memungkinkan karena APBD 2025 sudah ditetapkan. Maka dari itu kami akan terus mencoba menelusuri masalah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hamim Modjo, selaku pemilik lahan, mengaku kecewa dengan lambatnya proses penyelesaian. Ia menjelaskan bahwa lahan miliknya dibebaskan dengan tujuan mendukung pembangunan infrastruktur di Gorontalo. Namun, hingga kini, sisa pembayaran yang disepakati antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per meter belum direalisasikan.
“Tanah saya diambil dengan alasan untuk kepentingan umum, tetapi belum ada penyelesaian. Ini sangat merugikan,” ungkap Hamim.
Hamim menambahkan bahwa dirinya telah menerima panjar sebesar Rp841 juta, tetapi sisa pembayaran tetap menjadi persoalan yang belum terjawab.
Hamim yang didampingi Ormas LAKI, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah. Ia menyebut rencana melibatkan Satgas Mafia Tanah dan melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Jika pemerintah terus abai, ini akan menjadi preseden buruk. Kami siap menempuh langkah hukum demi keadilan,” ujar Ketua LAKI Abdul Karim.
Selain itu, pihak Hamim dan LAKI telah mengirimkan surat kepada Penjabat Gubernur Gorontalo sebanyak dua kali, namun belum mendapat tanggapan. Mereka juga mendesak DPRD untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas pembahasan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, Hamim berhak mendapatkan keadilan. Kami berharap masalah ini segera selesai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” tutup Abdul Karim.
Pemilik lahan berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil. Bagi Hamim Modjo, keadilan atas hak tanahnya adalah harga mati.
(d09)












