https://wa.wizard.id/003a1b

Pemerintah Tertibkan Penggunaan HGU Tak Sesuai, Optimalkan Pendapatan Negara

DAILYPOST.ID Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dalam menertibkan pemanfaatan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam penggunaan lahan serta meningkatkan pendapatan negara.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan citra satelit, masih banyak pemegang SHGU yang menggunakan lahan melebihi batas yang ditetapkan.

“Saya sudah melakukan sampling di sejumlah perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ada yang memiliki HGU 8.000 hektare, tetapi setelah dicek dengan satelit, ternyata ada tambahan lahan 1.500 hingga 2.000 hektare yang tidak terdaftar,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Penertiban Administrasi dan Pajak Tanah

Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah akan menertibkan administrasi tanah dan pajak bagi perusahaan yang tidak sesuai aturan. Nusron menekankan pentingnya kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami ingin memastikan semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak atas tanah yang jelas. Dari sisi perpajakan, Ditjen Pajak dapat menentukan kewajiban pajak tambahan berdasarkan kelebihan lahan yang digunakan,” jelas Nusron.

Sinkronisasi Data untuk Efisiensi Pajak

Selain penertiban SHGU, pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbarui data perpajakan secara otomatis setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Kami menargetkan dalam waktu dekat proses sinkronisasi data bisa segera dimulai,” kata Anggito.

Bagian dari 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

Penertiban SHGU ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari pertama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia ingin menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU dengan prinsip keadilan dan pemerataan, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

(d10)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version