, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu akan melaksanakan lelang sebanyak 23 unit kendaraan roda dua milik daerah yang sudah tidak digunakan lagi dalam operasional pemerintahan.
Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis 24 April 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan proses lelang dilakukan sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, kendaraan yang dilelang merupakan aset yang sudah masuk kategori barang milik daerah yang layak dilepas sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta lelang diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau situs resmi lelang negara serta menyetor uang jaminan sesuai ketentuan untuk setiap unit kendaraan yang diminati.
Selain itu, peserta juga diminta memperhatikan jadwal aanwijzing atau pemeriksaan fisik kendaraan sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan agar memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang ingin mengikuti pelelangan aset daerah tersebut.
Hasil lelang nantinya akan masuk sebagai pendapatan daerah sesuai mekanisme pengelolaan aset pemerintah.
Pemkot Kotamobagu berharap pelaksanaan lelang berjalan lancar dan mampu mendukung penataan aset daerah secara lebih efektif dan tertib administrasi. (SM)













