Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (05/08/2025) di Grand Palace Convention Center. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Dalam sambutannya, Sofian menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat pasti berhubungan dengan dokumen, sehingga arsip harus dikelola secara serius dan profesional.
“Penguatan tata kelola kearsipan sebenarnya sudah berjalan. Namun, dengan adanya Perda ini, kita ingin lebih memantapkan dan membakukan sistem pengelolaan arsip agar memiliki pedoman yang jelas,” kata Sofian.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi arsip sebagai langkah modernisasi. Pengalaman sulitnya mencari dokumen lama menjadi pelajaran berharga, sehingga pengelolaan arsip berbasis elektronik diyakini menjadi solusi dalam mewujudkan birokrasi yang cepat, responsif, dan efisien.
“Negara-negara maju mengelola arsip sebagai aset informasi penting. Kita juga harus menempatkan arsip pada posisi strategis demi keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Sofian.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya arsip dalam mendukung transformasi digital serta mewujudkan tertib administrasi di lingkungan pemerintah dan masyarakat.
“Perda Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam pengelolaan kearsipan daerah. Harapannya, perda ini membangun kesadaran kolektif untuk menjaga arsip sebagai bagian dari memori dan identitas daerah,” ujarnya.
Ridwan juga menyebut kegiatan ini sejalan dengan program Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang tengah digalakkan di Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biro Hukum Setda Provinsi, serta arsiparis dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, partai politik, hingga pejabat fungsional kearsipan se-Provinsi Gorontalo.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh stakeholder di Gorontalo mulai membangun komitmen kuat untuk menyelenggarakan pengelolaan arsip yang sistematis, aman, mudah diakses, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.












