Penguatan Regulasi jadi Poin Utama dalam Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Dailypost.id
Adnan Entengo saat diwawancarai awak media.

DAILYPOST.ID , Gorontalo- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah mengambil langkah signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Proses ini tidak hanya melibatkan pembahasan internal, tetapi juga kunjungan ke berbagai instansi terkait, menegaskan komitmen mereka untuk memastikan kualitas Ranperda yang lebih baik.

Kunjungan mereka ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah membuahkan hasil positif. Adnan Entengo, Ketua Pansus yang memimpin tim tersebut, menyatakan bahwa mereka telah menerima masukan berharga dan melakukan penyelarasan terkait isi Ranperda yang sedang disempurnakan.

Usai rapat yang digelar pada Senin (18/09/2023), Adnan Entengo menjelaskan bahwa dalam Ranperda ini, Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas melalui lembaga kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat disabilitas, yang jumlahnya terus meningkat di Provinsi Gorontalo.

“Artinya Pemerintah Daerah akan menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat disabilitas yang trennya itu semakin naik di Provinsi Gorontalo,” ungkap Adnan Entengo, selaku Ketua Pansus.

Adnan Entengo, seorang politisi dari Partai PKS, juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD akan merumuskan regulasi yang lebih kuat untuk mendukung keberadaan masyarakat disabilitas melalui Ranperda. Harapannya, pelayanan Pemerintah kepada penyandang disabilitas akan meningkat dengan adanya regulasi ini.

Sinergi yang erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dianggap sangat penting dalam memperkuat Ranperda terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Untuk memastikan hal ini, Pansus telah mengundang perwakilan perusahaan swasta, Kadin dan Wapindo, untuk membahas kembali komitmen Undang-Undang tentang disabilitas terkait perekrutan penyandang disabilitas di dunia kerja.

Adnan juga menekankan bahwa melalui Ranperda ini, akan ada komitmen bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait perekrutan calon pekerja penyandang disabilitas.

Upaya yang dilakukan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo ini mencerminkan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan dan perlindungan hak masyarakat disabilitas. Dengan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan Ranperda ini dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam kehidupan penyandang disabilitas di provinsi ini.

(Rifaldi)
Share:   
Exit mobile version