– Aksi kriminal transnasional yang melibatkan penjualan motor ilegal ke Vietnam berhasil dibongkar oleh kepolisian di Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, memberikan imbauan kepada pihak finance yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke kepolisian setempat.
Dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, operasi ini mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai penadah. Mereka telah berhasil menjual sekitar 1.000 unit motor yang diperoleh dari leasing atau perusahaan finance dengan harga murah, kemudian dimodifikasi sehingga tampak seperti baru.
“Kepada pihak finance atau siapapun yang merasa dirugikan, kami mengimbau untuk segera melapor ke Polda Jateng agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Luthfi di Mapolda Jateng pada hari Selasa (21/5/2024) seperti dikutip dari detiknews.
Sebanyak 80 unit kendaraan berhasil diamankan oleh kepolisian. Motor-motor tersebut siap dikirim ke Vietnam setelah dimodifikasi tanpa dokumen lengkap.
“Ini merupakan kejahatan transnasional. Para pelaku mencari kendaraan motor dari leasing dengan harga murah, kemudian mengirimkannya ke luar negeri setelah dimodifikasi agar terlihat baru tanpa dokumen yang lengkap,” kata Luthfi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi mengenai pengiriman sejumlah motor ke Surabaya tanpa dokumen yang sah melalui kereta api di Stasiun Tawang Semarang pada tanggal 7 Mei 2024. Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka berhasil ditangkap.
“Pada tanggal 7 Mei 2024, tim kami menerima informasi mengenai pengiriman motor ke Surabaya tanpa dokumen. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap dua tersangka beserta beberapa motor yang telah dimodifikasi,” jelas Johanson.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini lebih lanjut. Keberhasilan ini juga berkat kerjasama yang baik antarinstansi, termasuk rencana kerjasama dengan kepolisian Vietnam untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pasal 480 dan/atau 481 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, Polda Jateng juga telah menyerahkan motor milik dua leasing yang terlibat dalam kasus ini.













