MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RDTR Region II di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR di wilayah koordinasi Region II yang mencakup Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua. Proses tersebut diarahkan agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai target waktu.
Bupati Sofyan Puhi menyatakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo siap mendukung percepatan penyusunan RDTR melalui sejumlah langkah, mulai dari penyediaan data teknis, penyelesaian kendala dalam proses penataan ruang, hingga percepatan kesepakatan substansi dokumen RDTR.
Menurutnya, penyusunan RDTR memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan peruntukan ruang bagi berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha. Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
Kepastian tata ruang juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami peruntukan wilayah sebelum menjalankan kegiatan investasi. Dengan demikian, perencanaan pembangunan dapat berlangsung lebih terarah tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Percepatan penyusunan RDTR pun menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola ruang yang lebih terukur dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Program percepatan penyusunan RDTR Tahun Anggaran 2026 didukung melalui Anggaran Belanja Tambahan serta Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat administrasi pertanahan dan perencanaan tata ruang. Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar berbagai tahapan penyusunan dokumen dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.
Ketersediaan data yang akurat, penyelarasan substansi rencana tata ruang, serta penyelesaian kendala teknis menjadi sejumlah aspek penting dalam proses percepatan tersebut.
Rapat koordinasi di Makassar dipimpin Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Instansi yang turut terlibat antara lain Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Informasi Geospasial.
Keterlibatan lintas sektor ini diperlukan karena penyusunan RDTR berkaitan dengan berbagai aspek pembangunan, mulai dari investasi dan administrasi pemerintahan hingga perlindungan lingkungan serta ketersediaan informasi geospasial.
Melalui sinergi tersebut, percepatan penyusunan RDTR diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu menjadi pedoman pemanfaatan wilayah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, komitmen percepatan ini diharapkan mendukung terciptanya tata ruang yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi di daerah. (Ad)













