Permudah Pembayaran PBB, Pemkab Tulungagung Gandeng Bank hingga Tokopedia

Dailypost.id
Bupati Maryoto Birowo Launching tempat pembayaran PBB

DAILYPOST.ID , Tulungagung – Pemkab Tulungagung menggandeng sejumlah bank untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021

Kebijakan pemkab Tulungagung ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bank yang di gandeng yaitu Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI serta juga menggandeng PT Pos, Tokopedia dan  BUMDes Ngudi Sejahtera Ngunut.

“Kami hadirkan kemudahan bagi wajib pajak, bisa ke bank, kantor pos atau Tokopedia. Semua untuk memudahkan rakyat,” terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo di Pendopo, Rabu (24/3/2021).

Maryoto menambahkan, di era digitalisasi ini pihaknya turut memanfaatkan teknologi.Sebab jika tidak memanfaatkan kemajuan, justru akan semakin menyulitkan pelayanan ke depan.

Pihaknya juga meningkatkan pelayanan pembayaran PBB, untuk kepentingan pembangunan.

“Mau tidak mau kita juga harus manfaatkan teknologi informasi. Semua bisa bayar dengan caranya sendiri,” ujar bupati.

Sejauh ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB belum dibagikan ke wajib pajak.Pembagian ini biasanya dilakukan pemerintah desa, sementara saat ini Kades menolak mengedarkan.

Terkait kondisi itu, sebenarnya tidak terlalu penting.

Sebab para wajib pajak cukup tahu nomor SPPT PBB, bisa dilihat pada SPPT tahun lalu.

Berdasar nomor itu, wajib pajak cukup datang ke pembayaran yang sudah ditentukan.

Tinggal memasukkan nomor itu, maka jumlah tagihan akan muncul dan tinggal dibayarkan.

“Jumlah tagihan bisa diketahui langsung secara online.Tinggal bayar saja,” ucap Maryoto.

Jika nantinya ada warga yang keberatan dengan kenaikan PBB, maka bisa mengajukan keringanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Keringanan ini bisa menjadi solusi bersama antara kenaikan PBB dengan keberatan yang disampaikan AKD.

Diketahui sebelumnya, para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiai Kepala Desa (AKD) Tulungagung menyatakan menolak memungut PBB. Penolakan itu karena ada kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). (Daily23/Sar)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version