– Wartawan adalah seseorang yang menjalankan profesi jurnalistik. Ia merupakan sosok manusia yang setiap harinya melakukan ritual jurnalistik demi mencari berita yang bersifat aktual, faktual, dan didalamnya terkandung nilai kebenaran (Ishwara, 2014:34-38).
Namun selalu saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan intervensi kerja dari wartawan. Ironisnya, seorang wartawan kerap kali mendapat hal yang tidak mengenakan, dan kadang sampai terjadi pemukulan terhadap wartawan.
Pemberitaan-pemberitaan sudah tersebar luas, dimana masih saja ada banyak wartawan yang mendapat perilaku tidak baik dari masyarakat ataupun pemerintah. Sehingganya ini perlu adanya pemahaman, bahwa pers bukanlah musuh.
Pers menjadi profesi yang menjembatani kepentingan-kepentingan publik untuk roda kepemerintahan tetap berada pada porosnya, agar bagaimana informasi-informasi bisa sampai kepada masyarakat dari lapisan masyarakat, kalangan atas sampai kalangan bawah.
Seperti pengertian dari R.Eep Saefulloh Fatah, menerangkan bahwa pers merupakan sebuah pilar keempat bagi demokrasi yang juga memiliki sebuah peranan yang penting di dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.
Maka hal ini penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap kerja-kerja dari jurnalistik itu sendiri, dan tulisan ini juga bermula dari keresahan-keresahan terhadap apa yang terjadi di lapangan tentang ketidakpahaman masyarakat atau pun instansi kepemerintahan dan instansi vertikal. Apabilah akan kedatangan pers seakan-akan menjadi momok yang menakutkan dan perlu untuk dihindari dan perlu dilawan.
Sebagaimana Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Yang mana pada UU Pers sudah diatur kode etik jurnalis dan tentunya kemerdekaan jurnalis untuk menjalankan profesinya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Maka pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Oleh karena itu kemerdekaan pers jika kita melihat dari konteks kode etik jurnalistik. Pers tidak boleh diintervensi dalam melakukan pekerjaannya sebagai jurnalis karena bagaimanapun, kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Akan tetapi, kemerdaan pers bukan dalam artian bebas melakukan semua hal tanpa memikirkan kepenting lainnya, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Sehingga, Ada hal-hal yang membatasi yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers).
Untuk melaksanakan tugasnya seorang wartawan/pers harus melihat cara-cara profesional sebagaimana yang telah di atur pada pasal 2 kode etik jurnalistik.
Adapun cara-cara profesional yang harus ditempuh yaitu :
1. Menunjukan identitas diri kepada narasumber.
2. Menghormati hak privasi.
3. Tidak menyuap.
4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Selain itu juga dalam kode etik jurnalis seorang wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan, identitas korban kejahatan seperti asusila, korban pencabulan, korban pemerkosaan, karena hal itu akan mengakibatkan traumatik kepada si korban, dan juga tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 kode etik jurnalis).
Adapun mengenai seseorang yang tidak ingin di ekspos atau dimuat dalam pemberitaan tentang apa yang dialami oleh si narsum, maka seorang wartawan harus menempuh kode etik jurnalis seperti yang sudah dijelaskan di atas, ataupun seorang wartawan harus melihat apabilah dalam satu situasi, seseorang tidak ingin diliput dikarenakan hal yang menimpah dirinya mengakibatkan trauma, maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan seorang wartawan untuk dimuat pada salah satu media.
Namun apabilah kejadian itu antara kepentingan pribadi seseorang dan juga demi kepentingan publik akan informasi maka seharusnya seorang wartawan tersebut, menempuh dengan tidak menyebutkan identitas seseorang.
Karena pada dasarnya wartawan Indonesia sebagaimana telah diatur dalam kode etik jurnalistik memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia untuk diketahui identitas maupun keberadaanya, dan juga informasi latar belakang, sesuai dengan kesepakatan bersama (Pasal 7 kode etik jurnalistik).
Selain itu juga, jika seseorang tidak berkenan atas hasil liputan seorang wartawan atau salah satu media maka seseorang itu dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Sebagaimana pengertian hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers).
Sedangkan hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers).
Sekedar informasi, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Apabilah terdadapat pelanggaran kode etik atau tidaknya. Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Maka dengan mengetahui Tupoksi dari kerja-kerja jurnalis seharusnya dapat merubah prespektif masyarakat terhadap wartawan, karena wartawan bukanlah musuh siapa-siapa namun wartawan merupakan rekan dalam menginformasikan berita untuk kepentingan nusa dan bangsa.













