Penulis: Dwi Sulistyono (Mahasiswa Magister Ilmu Kelautan Universitas Negeri Gorontalo
OPINI – Selama satu dekade terakhir, wisata hiu paus berkembang pesat sebagai bentuk pariwisata bahari berbasiskan daya tarik megafauna. Di Indonesia, khususnya di Pantai Botubarani, Gorontalo Kemunculan hiu paus (Rhincodon typus) sejak pertengahan 2010-an telah mendorong berkembangnya destinasi wisata bahari baru yang dipromosikan sebagai ekowisata berbasis masyarakat. Sejumlah studi telah mengkaji nilai ekonomi, pola pembagian manfaat, dampak sosial-budaya, serta dinamika pemangku kepentingan. Namun, sejauh ini belum ada kajian yang secara terpadu dan kritis menghubungkan dimensi ekologis, sosial-ekonomi, dan tata kelola, serta membandingkannya dengan model pengelolaan di berbagai Lokasi.
Hiu paus sendiri telah dilindungi secara nasional sejak 2013 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga secara formal segala bentuk pemanfaatannya harus selaras dengan tujuan konservasi. Wisata hiu paus Botubarani juga dikenal sebagai contoh potensi pengembangan wisata hiu paus sebagai laboratorium penerapan ekowisata hiu paus berbasis Masyarakat dalam kerangka pembangunan wilayah timur Indonesia. Kemunculan hiu paus terkait erat dengan kehadiran mangsa seperti ikan teri dan udang rebon. Dalam beberapa penelitian menyajikan bahwa Wisata hiu paus Botubarani sebagai contoh sukses kepemimpinan pemerintah lokal dalam melindungi hiu paus dan mengembangkan ekowisata berbasis masyarakat.

Aktivitas wisata hiu paus telah memberi peluang ekonomi besar bagi masyarakat setempat. Pendapatan tidak hanya dari tiket atau sewa perahu/snorkeling, tetapi juga dari usaha kecil seperti penjualan makanan, sewa perlengkapan, jasa pemandu, dan lain-lain. Oleh karena itu, wisata ini dapat menjadi sumber penghidupan baru di luar sektor perikanan.
Monoarfa dkk. (2020) menguatkan narasi manfaat ekonomi dengan menunjukkan bahwa nilai ekonomi wisata hiu paus di Botubarani pada puncak musim kemunculan (Mei–Juli) mencapai sekitar Rp 7,89 miliar per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa wisata hiu paus menyumbang nilai ekonomi yang sangat besar, terutama pada bulan-bulan puncak kunjungan. Hal ini menjadi angin segar bagi banyak kalangan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dan sekaligus membawa manfaat nyata (kenaikan pendapatan, peningkatan kesadaran konservasi), tetapi sekaligus memunculkan biaya sosial dan ekologis (perubahan budaya, degradasi lingkungan).
Dalam pengembanggannya sering kali memunculkan konflik kepentingan di kawasan wisata hiu paus tersebut termasuk pemerintah daerah, Pokdarwis, nelayan, BUMDes, dive center, operator wisata, dan lembaga lain. Oleh karena itu beberapa rekomendasi kebijakan perlu dilakukan, diantaranya :
Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pada objek wisata hiu paus perlu terlebih dahulu mengakui secara formal keberadaan praktik pemberian pakan (frekuensi dan kuantitas pakan, jenis pakan yang digunakan, batas maksimum individu yang boleh diberi pakan per hari, mekanisme pemantauan perubahan perilaku hiu paus.
Data pembagian manfaat, transparansi dan akuntabilitas dana dapat dijadikan dasar untuk merundingkan skema bagi hasil antara para aktor yang berperan langsung terhadap objek wisata untuk memperkuat legitimasi kelembagaan dan mendorong kepatuhan terhadap aturan.
Mekanisme pembatasan jumlah kunjungan harian, durasi interaksi, dan kapasitas infrastruktur perlu dirancang berdasarkan kapasitas dukung sosialekologis, bukan hanya potensi ekonomi.
Diperlukan program riset bersama (universitas–pemerintah–LSM) untuk memantau residensi dan pola pergerakan hiu paus di Botubarani, kondisi tubuh dan tingkat cedera, serta perubahan perilaku dalam merespons kapal dan manusia. Hasil pemantauan harus diintegrasikan secara eksplisit dalam peninjauan berkala aturan interaksi wisata, termasuk kemungkinan pengetatan jika risiko terbukti meningkat.













