Oleh Dr. Yakob Noho Nani Ahli Perilaku Kebijakan Universitas Negeri Gorontalo
Polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo tampaknya sudah tidak lagi sekadar berbicara tentang sebuah bangunan lama. Persoalan ini telah berkembang menjadi pertemuan antara sejarah, hak keperdataan, kewenangan pemerintahan, hukum administrasi, dan tanggung jawab negara menjaga warisan budaya. Karena itulah perdebatan mengenai bangunan tersebut sebaiknya tidak dibawa menjadi pertarungan antara siapa yang paling benar dan siapa yang harus disalahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap keputusan dapat dijelaskan melalui dokumen, prosedur, dan alasan kebijakan yang terbuka kepada publik.
Bangunan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 memang memberi kewenangan kepada bupati atau wali kota untuk menetapkan status cagar budaya setelah menerima rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Persoalan kemudian berkembang ketika pemegang hak atas lahan menggugat Pemerintah Kota Gorontalo melalui perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Perkara tersebut berakhir dengan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan pengadilan. Salah satu substansinya adalah kewajiban Pemerintah Kota untuk melakukan kajian terhadap SK penetapan tahun 2020 tersebut.
Di sinilah satu hal penting perlu dijernihkan. Pengadilan Negeri Gorontalo telah menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memerintahkan pembongkaran bangunan. Menurut keterangan resmi juru bicara pengadilan, yang diperintahkan dalam kesepakatan perdamaian adalah melakukan kajian terhadap SK Wali Kota sebelumnya. Artinya, diskusi publik sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pengadilan memerintahkan bangunan itu dibongkar. Keterangan pengadilan telah membuat bagian tersebut relatif lebih jelas. Pertanyaan yang lebih relevan justru adalah: bagaimana kajian ulang itu dilakukan, apa bukti yang digunakan, siapa yang terlibat, dan bagaimana hasil kajian tersebut kemudian berhubungan dengan keputusan pencabutan status cagar budaya?
Pemkot Memiliki Argumentasi yang Perlu Didengar
Pemerintah Kota Gorontalo tentu mempunyai dasar argumentasinya sendiri. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Pemkot menyatakan telah menindaklanjuti Akta Perdamaian tersebut melalui kajian dan kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 yang mencabut keputusan penetapan tahun 2020. Pemkot juga mengemukakan bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 mencantumkan beberapa objek cagar budaya di Gorontalo, tetapi tidak secara khusus mencantumkan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang kini dipersoalkan. Argumentasi inilah yang antara lain dipakai Pemerintah Kota dalam menjelaskan keputusan yang diambil.
Argumentasi tersebut penting didengar secara utuh. Namun pada saat yang sama, keberadaan Permen tahun 2010 dan keberadaan SK Wali Kota tahun 2020 juga perlu ditempatkan secara cermat karena keduanya tidak otomatis menjawab pertanyaan yang sama. UU Cagar Budaya sendiri memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan cagar budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Karena itu, perdebatan akan lebih produktif apabila tidak berhenti pada kalimat “ada atau tidak ada dalam Permen”, tetapi bergerak pada pemeriksaan lebih mendalam terhadap dasar penetapan tahun 2020, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, register cagar budaya, hasil kajian ulang, serta dasar administratif pencabutannya.
Pandangan Ahli Cagar Budaya Juga Tidak Bisa Diabaikan
Di sisi lain, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo memiliki pandangan berbeda mengenai nilai bangunan tersebut. Anggota TACB Joni Apriyanto menyatakan bahwa bangunan Rumah Dinas Jawatan Pos mempunyai hubungan dengan sejarah perjuangan Gorontalo dan menjelaskan bahwa rekomendasi ahli sejak awal bukan menutup kemungkinan pembangunan baru, tetapi mendorong konsep adaptasi, sehingga pembangunan dapat berlangsung tanpa menghilangkan jejak bangunan bersejarah. Pandangan ini juga patut ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan informasi, bukan sebagai pembenaran otomatis terhadap satu pihak. Dalam persoalan cagar budaya, bukti historis memang harus diuji melalui dokumen, artefak, lokasi, kesaksian, dan kajian ahli. Demikian pula keberatan terhadap kajian sejarah tersebut semestinya dijawab dengan bukti yang setara. Perhatian terhadap kasus ini kemudian meluas hingga tingkat nasional. Kementerian Kebudayaan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota mengenai tindak lanjut Akta Perdamaian, kebijakan terhadap bangunan tersebut, dan kondisi pembongkarannya. Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menyampaikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Jangan Campurkan Sengketa Perdata dengan Keputusan Administrasi
Ada aspek lain yang penting dijelaskan kepada masyarakat. Sengketa hak keperdataan atas tanah dan persoalan keabsahan keputusan administrasi pemerintahan merupakan dua persoalan hukum yang berbeda, meskipun keduanya dapat bertemu dalam satu peristiwa. Perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto merupakan perkara perdata yang berakhir dengan Akta Perdamaian. Dalam hukum acara perdata, akta perdamaian yang telah dikuatkan hakim mempunyai kekuatan yang setara dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, persoalannya kurang tepat apabila semata-mata ditempatkan pada pertanyaan apakah akta tersebut “sudah inkracht atau belum”. Jika harus dipertahankan argumen ini maka seharusnya pemerintah menunggu putusan Inkracht terlebih dahulu. Tetapi mari kita abaikan sementara aspek ini. Karena Justru pertanyaan kebijakan yang lebih substantif adalah: apakah kewajiban “melakukan kajian” dalam Akta Perdamaian telah diterjemahkan melalui proses administrasi yang memadai hingga menghasilkan keputusan pencabutan? Pada titik itu, ruang hukum perdata bertemu dengan hukum administrasi pemerintahan. Keduanya perlu dipisahkan secara jernih agar masyarakat tidak memperoleh kesan bahwa Pengadilan Negeri memerintahkan pencabutan status atau pembongkaran bangunan, karena pengadilan sendiri telah menegaskan bahwa perintah pembongkaran tidak terdapat dalam putusannya.
Yang Dibutuhkan Sekarang Bukan Saling Menyalahkan
Dalam kebijakan publik, keputusan pemerintah bukan hanya harus mempunyai dasar kewenangan. Keputusan juga perlu memiliki rangkaian alasan yang dapat diperiksa: masalah apa yang hendak diselesaikan, bukti apa yang digunakan, siapa yang memberikan pertimbangan, alternatif apa yang tersedia, dan mengapa satu alternatif akhirnya dipilih. Karena itu, jalan keluar paling sehat dari polemik ini bukan memperpanjang pertentangan personal antara Pemerintah Kota, Kementerian Kebudayaan, ahli sejarah, pemilik lahan, ataupun kelompok masyarakat. Yang diperlukan justru keterbukaan dokumen.
Publik perlu memperoleh gambaran yang utuh mengenai SK tahun 2020, rekomendasi TACB yang mendasarinya, Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, dokumen kajian ulang Pemerintah Kota, serta SK pencabutan tahun 2025. Dengan membaca keseluruhan dokumen itu secara berdampingan, perdebatan dapat berpindah dari prasangka kepada bukti. Keterbukaan tersebut sekaligus akan melindungi semua pihak. Pemerintah Kota memperoleh kesempatan menjelaskan alasan administratifnya secara lengkap. Tim Ahli Cagar Budaya dapat menunjukkan dasar ilmiah dan historis rekomendasinya. Pemilik tanah memperoleh kepastian bahwa hak keperdataannya dihormati. Kementerian Kebudayaan dapat menjalankan fungsi pelindungan kebudayaan berdasarkan dokumen yang sama. Masyarakat pun dapat menilai persoalan secara lebih jernih.
Hak Milik dan Memori Sejarah Tidak Harus Selalu Dipertentangkan
Ada satu titik temu yang barangkali perlu dikedepankan. Hak kepemilikan dan nilai sejarah sesungguhnya tidak harus selalu diletakkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan. UU Cagar Budaya sendiri dibangun dengan gagasan bahwa pelestarian perlu mempertimbangkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, peran masyarakat, serta keseimbangan berbagai kepentingan. Karena sebagian kondisi fisik bangunan telah berubah, diskusi pun tidak harus berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. Masih ada pertanyaan yang jauh lebih penting bagi Gorontalo: apa yang dapat diselamatkan dari memori tempat itu dan bagaimana sejarahnya diwariskan kepada generasi berikutnya?
Jika bagian fisik tertentu masih dapat didokumentasikan atau diselamatkan, langkah tersebut patut dikaji. Jika diperlukan rekonstruksi informasi sejarah, digitalisasi dokumen, penandaan situs, museum kecil, ruang memorial, atau bentuk adaptasi lain yang tetap menghormati hak pemilik, seluruh alternatif itu dapat dibicarakan bersama. Bangunan boleh menjadi objek sengketa administrasi dan hukum. Namun sejarah daerah adalah milik ingatan kolektif masyarakat. Karena itu, polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sebaiknya menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan publik tidak selalu harus berakhir dengan saling menyalahkan. Kadang-kadang penyelesaian terbaik justru dimulai ketika masing-masing lembaga bersedia meletakkan seluruh dokumennya di atas meja, mendengarkan dasar argumentasi pihak lain, dan mencari keputusan yang paling dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum, sejarah, serta generasi yang akan datang. Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang paling keras mempertahankan pendapatnya, tetapi apakah Gorontalo dapat menemukan cara yang adil untuk menghormati hak warga sekaligus menjaga ingatan sejarahnya.













