Polisi Ringkus Oknum ASN Pelaku Pornografi di Bone Bolango

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali S.I.K (Foto:Jefri)

DAILYPOST.ID Bone Bolango – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Gorontalo, berhasil diamankan pihak Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Bonebol atas dugaan pelanggaran pornografi.

Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli S.I.K menjelaskan kepada awak media bahwa kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Oktober Tahun 2023, sekitar jam 14.00 WITA bertempat di kamar mandi Kantor Stasiun Klimatologi Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan TilongKabila, Kabupaten Bone Bolango.

“Awalnya tersangka inisial RE (29), masuk ke kamar mandi, kemudian tersangka menyetel kamera video handphone (HP), lalu HP tersebut dimasukan ke dalam botol harpik warna biru yang botolnya sudah tersangka lubang sebagai tempat kamera,” jelasnya, Jumat (22/03/2024), di Aula Polres Bonebol.

“Tersangka RE menempatkan botol harpic yang berisikan handphone di sudut lantai kamar mandi, sambil memposisikan kamera mengarah ke toilet setelah itu tersangka meninggalkan HP tersebut dalam posisi sedang merekam video,” sambungnya.

Kapolres juga mengatakan aksi bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan total 6 korban.

“Ini konsumsi pribadi saja, memang dia buat ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” ucapnya.

Kronologi kejadian, saat salah satu korban yakni Suryawati Marmin sedang buang air di dalam kamar mandi kemudian melihat pembersih kamar mandi sudah 2 botol merek yang berbeda yaitu, Vixsal dan Harpic. Karena korban biasa membersihkan kamar mandi mengunakan botol vixal, korban merasa curiga lalu mengambil botol harpic tersebut dan melihat botol harpic tersebut sudah terbelah dan ada handphone warna abu-abu yang sedang dalam posisi merekam vidio.

Setelah mendapat informasi itu melalui korban maka pihak Polres Bonebol mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, membuat Mindik, melakukan Pemeriksaan terhadap saksi – saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti antara lain, 1 unit handphone genggam, merek iPhone 8 warna abu-abu gelap.

Penahanan dilakukan sesuai dengan rumusan Pasal 29 Undang-Undang Nomor RI. Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI.Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

(Jefri Potabuga)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version