Polsek Sukagumiwang Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Indramayu – Kapolsek Sukagumiwang melaksanakan Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat skala mikro oleh Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar, Rabu, (07/07/2021).

Bertempat di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu telah dilaksanakan kegiatan penegakan hukum PPKM, sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bagian (Kabag) Logistic Polres Indramayu AKP Inyoman Dita dan diikuti Kasat Polairud IPTU Suprapto, Kapolsek Sukagumiwang, Kompol Lindon Affandi Siregar, Kasubag Dalgar Polres Indramayu IPTU Agustian Yudha, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu IPTU Indrie Hapsari, dan Camat Kertasemaya Ade Sukma Wibowo, serta kurang lebih 30 Personil, gabungan yang terdiri dari Anggota Polres Indramayu, Koramil Sukagumiwang dan Sat Pol PP Kecamatan Kertasemaya.

Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa lokasi yang dilaksanakan penindakan hukum dan Pengecekan penerapan Protokol kesehatan dengan sasaran pertokoan, perkantoran dan masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan.

Ini beberapa tempat usaha yang mendapatkan sanksi dari perbuatan yang melanggar Prokes, tiga Alfamart desa (Candangpingan, Tulunganggung, Gunungsari), Toko Bangunan Putri Arumi, Bank BRI Unit Gunungsari, Kantor LPKGTC, Bank BRI Unit Tulungagung, Kecamatan Sukagumiwang.

Sanksi yang diberikan yaitu Teguran Tertulis kepada pengelola Alfamart yang melanggar di desanya, termasuk Teguran tertulis kepada empat masyarakat yang tidak memakai masker.

Bukan hanya teguran tertulis satgas Covid-19 juga memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Bank BRI Unit Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dengan penanggung jawab FAHRUL Pasal yang dilanggar yaitu pasal 34 Perda Prov. Jabar No. 5 tahun 2021 (Pengunjung Mesin ATM BRI tidak memakai Masker dan tidak menerapkan WFO 50%) juga Tipiring terhadap Toko Bangunan Putri Arumi Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dengan penanggung jawab SAIFUL MUKMIN Pasal yang dilanggar yaitu pasal 34 Perda Prov. Jabar No. 5 tahun 2021 (Karyawan tidak memakai masker, tidak ada thermogun dan tidak ada tempat cuci tangan).

Kegiatan Penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat oleh Polres Indramayu dalam rangka menegakan surat edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org tgl 02 Juli 2021 untuk memutus penularan Virus Covid 19 di Wilayah Kec. Kertasemaya dan Sukagumiwang.

“Selama kegiatan berlangsung berjalan lancar, sampai dengan saat ini situasi di wilayah Kec. Kertasemaya dan Kertasemaya dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Kapolsek. (Daily28/Bagas)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version