, Indramayu, Kamis, 16 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) melayangkan kritik tajam kepada dinas terkait atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN 5 Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Laporan pengaduan telah disampaikan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu, mendesak tindakan tegas.
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, menyatakan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan yang diduga dilakukan oleh dinas terkait. “Kami menduga adanya penyimpangan serius dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi indikasi kuat adanya praktik korupsi,” ujarnya dengan nada geram.

Proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh CV. GARIS TANGAN dengan nilai kontrak Rp. 347.000.000,00,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ini seharusnya menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, temuan LSM Penjara Indonesia justru mengungkap fakta yang memprihatinkan.
Indikasi penyimpangan meliputi ketidaksesuaian dengan SOP, pengawasan dinas yang nyaris tidak ada, tidak adanya pelaksana proyek di lokasi, serta kualitas pekerjaan yang sangat buruk. “Kami mempertanyakan kinerja dinas terkait. Bagaimana bisa proyek dengan anggaran sebesar ini luput dari pengawasan yang ketat?” tanya Waryono.
LSM Penjara Indonesia mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan audit investigasi terhadap keuangan proyek ini. Mereka juga menuntut adanya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Waryono.
Laporan ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). LSM Penjara Indonesia berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami ingin mengingatkan kepada semua pihak, terutama dinas terkait, bahwa anggaran publik adalah amanah rakyat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” pungkas Waryono.












