,Medan– Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan pembangunan Pembangkit Listerik Tenaga Sampah menjadi Energi Listerik
(PSEL) Medan Raya sebagai solusi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Danantara, proyek tersebut ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan proses lelang proyek dimulai pada Mei 2026, sedangkan groundbreaking ditargetkan berlangsung pada tahun yang sama. Pernyataan itu disampaikan saat temu pers di Lobi Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (22/5/2026).
PSEL yang akan dibangun di Kelurahan Terjun, Kota Medan, dirancang mampu mengolah hingga 1.700 ton sampah per hari. Volume tersebut terdiri atas 1.200 ton sampah dari Kota Medan dan 500 ton dari Kabupaten Deli Serdang.
Selain mengurangi volume sampah, PSEL Medan Raya diproyeksikan menghasilkan listrik sebesar 15 megawatt yang akan dikelola PLN.
Heri mengatakan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyatakan kesiapan memenuhi kebutuhan pasokan sampah untuk operasional PSEL.
Menurut Heri, luas lahan di kawasan TPA Terjun akan ditambah dari lima hektare menjadi sembilan hektare guna memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas tersebut.
Pemprov Sumut juga menyiapkan sarana pendukung, termasuk pasokan air untuk operasional PSEL. Heri mengatakan fasilitas itu membutuhkan sekitar 1.000 meter kubik air per hari dan PDAM Tirtanadi telah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk menyuplai kebutuhan air.
Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh pembangunan PSEL Medan Raya sebagai proyek strategis pengelolaan sampah dan energi di Sumatera Utara. (JMac)













