, Gorontalo – PSSI telah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2. Keputusan ini diambil untuk menjaga perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut, yang sering luput dari perhatian meskipun tugas wasit penuh resiko di lapangan.
Kerjasama tersebut diwujudkan melalui penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, mengatakan bahwa wasit memang menjadi concern bagi dirinya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Olehnya itu, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial di tahap awal. “Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” kata Thohir.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan yang terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan 2 perlindungan tersebut, para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan jika terjadi kecelakaan hingga wasit sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila wasit tersebut tidak dapat bekerja selama masa perawatan dan pemulihan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan 100 persen upah selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu, Anggoro menambahkan bahwa jika wasit meninggal dunia ketika sedang bekerja, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Anggoro menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk para wasit, memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
“Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” jelas Anggoro.
Kedepan, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya,” papar Anggoro.
Olehnya Anggoro berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
“Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” ulas Anggoro.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Jumat (28/4/2023), Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Arif Budiman, mengungkapkan kerjasama tersebut merupakan sinergi dan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi kerjasama dan kolaborasi antara PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa seluruh profesi pekerjaan apapun baik formal maupun informal dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan terhindar dari resiko pekerjaan,”pungkas Arif Budiman. (Jefry/Rillis)












